Way Kanan ( KANDIDAT) – Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan meringkus HR(43) warga Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara, kabupaten Lampung Utara, Pelaku pemerasan dan ancaman kepada seorang sopir truk di Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira di Mapolsek setempat Sabtu (03-06-2023)
Kapolsek Pakuan Ratu menerangkan, modus operandi Pelaku HR ini meminta uang tunai sekitar Rp. 20. Juta kepada Purnomo (38) warga Kampung Tanjung Serupa.
Saat itu, jelas Iptu Tosira pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB korban sedang berhenti di salah satu warung di Dusun Swakarasa Kampung Serupa indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan untuk makan datang pelaku menghampiri korban.
Pelaku mengancam korban akan melaporkan korban kepada PT. AKG Sungsang bahwa tandan buah kelapa sawit yang di bawa oleh korban menggunakan 1 (satu) unit truk dan akan di kirim ke perusahaan lain, yang diduga telah di turunkan/ digelapkan sebagian oleh korban, jelas Iptu Tosira
Setelah mengancam korban, sambung Iptu Tosira, pelaku juga memukul wajah korban sebanyak 2 (dua) kali, karena terancam korban menuruti kemauan pelaku dan hanya bisa memberikan uang sejumlah Rp. 10. juta rupiah dan sisanya akan di berikan pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023.
Selanjutnya korban bersama pelaku mengendarai sepeda motor yang di bawa oleh pelaku menuju rumah rekan korban inisial A dan S untuk meminjam sejumlah uang yang akan di berikan kepada pelaku, jelas Kapolsek Pakuan Ratu lagi.
Setelah mendapatkan uang Rp. 10 Juta tersebut tepatnya di Jalan poros Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan pelaku langsung meminta uang korban dan langsung diberikan oleh korban.
Atas kejadian tersebut Purnomo tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu untuk di tindak lanjuti. Ujarnya.
Adapun kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 Wib, petugas Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dikediamannya.
Atas informasi tersebut, Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu bergegas menuju ke lokasi dan akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. dan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk penyidikan lebih lanjut, terang Iptu Tosira.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, Pungkas Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira. (Romy)