Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Jalinsum Way Kanan Diringkus Polres Way Kanan  

banner 120x600

WAYKANAN (KANDIDAT)  – Tekab 308  PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang pelaku penerangan  berinisial EPS (32) warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diduga melakukan pemerasan kepada seorang sopir truk di Jalinsum, Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachensa melalui Kasat reskrim AKP Andre Try Putra, Sabtu (18/3).

AKP Andre Tri Putra menerangkan pada hari Selasa, 27-12-2022 pukul 19:00 WIB, Jariyanto  sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil truk merek mitsubishi fuso NO.POL : BE 9867 AV warna oranye bermuatan Batubara dari Lahat menuju Bandar Lampung.

Namun saat melintas di Jalinsum Kampung Cugah, Baradatu, Way Kanan kendaraan korban diberhentikan oleh terlapor dan rekan rekannya.m  pelaku menyuruh korban untuk turun dari mobil dan meminta surat jalan lalu di arahkan menuju warung yang biasa di tempati pelaku  dan rekannya.

Setelah itu, EP memberi stempel cap pada surat jalan dan pada kendaraan diberi cap menggunakan cat minyak merek pilox dan memaksa memintai uang sejumlah Rp 20. Ribu rupiah dengan jaminan keamanan, karena takut korban menuruti kemauan pelaku, setelah diberikan uang korban di suruh naik lagi ke mobil untuk melanjutkan perjalanan, aas kejadian tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Adapaun kronologis penangkapan, sambung Kasat Reskrin, pada hari Jumat 17-03-2023 pukul 10:30 WIB, Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EPS saat  sedang berada di Kecamatan Baradatu tanpa disertai perlawanan.

Kasatreskrim juga menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke kantor atau pos polisi terdekat akan ditindak lanjuti.

Saat ini pelaku dan barang bukti 1 (satu) Buku rekapan pemerasan telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.  (OMY)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *