banner 400x130

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus

banner 120x600

Way Kanan (KANDIDAT) – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku d pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Agung  Kabupaten Way Kanan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra di Mapolres setempat Selasa (09-05-2023).

AKP Andre Try Putra menjelaskan Tersangka yang berhasil kita ribgkus itu berinisial ES (54) warga Kampung Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekitar Pukul 10.00 Wib Korban Dara (bukan nama sebenarnya) sedang berada di rumah saksi inisial IR (16) di Desa Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, dimana saat itu, korban sedang duduk di depan teras bersama saksi IR lalu ES mendatangi korban dari dalam rumah mengajak korban untuk memijat badan korban akan tetapi korban menolak ajakan tersebut.

Pelaku tetap memaksa dengan menarik tangan korban, namun bukan memijat badan korban ES malah diduga melakukan perbuatan cabul pada bagian dada dan intim korban, dan atas  kejadian kejadian tersebut  Korban yang masih berusia 14 tahun merupakan warga Negeri Agung, Way Kanan mengalami trauma, korban akhirnya melaporkan peristiwa kepada Ibunya, mendengar hal tersebut, JT Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kan untuk ditindak lanjuti, terang AKP Andre Try Putra..

 

Kasat Reskrim Ini kembali menjelaskan Kronologis penangkapan Tsk yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sekitar pukul 17.10 WIB,  Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di rumahnya yang terletak di Negeri Agung dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

 

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.m, Pungkas Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra (Romy)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *