Pringsewu (KANDIDAT) — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pardasuka mengamankan seorang pelaku pencurian dengan modus bobol rumah berinisial RK (27), pemuda asal Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (13/1/23) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua unit handphone hasil curian,” kata Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (16/1/2023).
Jumbadio menjelaskan, kasus pencurian terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban bernama Reihan (21), warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan dan mengambil dua unit HP merk Vivo Y55 dan Iphone 7+ dan satu unit HP merk Redmi note 9 milik rekan korban.
Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan kasus, lanjutnya, kepolisian yang berhasil mendapatkan informasi identitas pelaku untuk kemudian dilakukan upaya penangkapan .
“Pelaku tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti dua unit HP milik korban. Sementara satu unit diakui pelaku sudah dijual dan sedang dalam pencarian polisi,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun. (Anton Nugroz)