banner 400x130

Pematank Bakal Laporkan PT LJU ke APH

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank bakal melaporkan dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU) yang diduga telah merugikan Negara senilai Rp.2,3 miliar pada 2020 silam.

Laporan Pematank itu, buntut atas temuan LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang terdapat 4 item yang diduga belum dikembalikan hingga saat ini.

Ketua DPP Pematank Suadi Romli menjelaskan, jika dalam waktu dekat pihaknya bakal melaporkan dugaan Korupsi PT LJU 2020 lalu di Kejaksaan Tinggi.

“InsyaAllah dalam waktu dekat kita dari DPP Pematank bakal melaporkan dugaan korupsi PT LJU ke APH,” kata Romli kepada media ini. Selasa (27/08).

Romli menerangkan, saat ini dirinya sedang menyiapkan data yang lengkap agar dugaan tersebut dapat diterima pada Kejati Lampung.

“Saat ini kami lagi ngumpulin data yang diperlukan oleh APH, agar dugaan korupsi PT LJU ini dapat diproses oleh Kejati Lampung,” tandasnya

Sebelumnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) berdalih tidak mengetahui adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp.2.301.481.050 pada tahun 2020 lalu.

Bahkan, PT LJU itu cenderung menyalahkan pimpinan Direksi 2020 lalu, sehingga pihaknya perlu melakukan koordinasi atas temuan BPK tersebut yang belum diselesaikan hingga saat ini.

Sekretariat PT LJU Lampung Hendra mengatakan, bahwa manajemen PT LJU Lampung saat ini adalah orang – orang baru yang duduk di akhir tahun 2023. Sehingga adanya temuan BPK itu dirinya tidak mengetahui.

“Ya jadi gini, karena memang di sini manajemen- manajemen LJU ini baru di akhir 2023 dan ketika ini muncul di tahun-tahun yang sebelumnya, kami belum mengetahui dan sementara hanya melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Hendra saat diwawancara media ini. Minggu (25/08).

Terkait dengan kerugian negara, kata dia, pihaknya akan melakukan komunikasi kepada pimpinan sebagaimana mestinya untuk kedepan.

“Terkait dengan kerugian negara dari direksi yang baru ini, tentu kan ada nantinya untuk memulangkan kelebihan negara ini, tetapi langkah kita apakah kita akan menyicil saya juga belum mengetahui, karena belum banyak komunikasi. tapi sekali lagi kita lihat dulu mekanismenya seperti apa untuk memulihkan kerugian negara itu,” ungkapnya

Untuk itu, smabung dia, jika PT LJU juga saat ini belum menerima isi LHP BPK tahun 2020, meski telah muncul kerugian negara miliaran itu. Sehingga perlu adanya melihat titik pokok permasalahan tersebut.

“Pokoknya kita liat dulu persoalannya, saya kan belum tahu titik permasalahannya dan harus melakukan koordinasi dengan yang lama,” pungkasnya

Diketahui, pada tahun 2020 silam PT LJU dipimpin oleh Aliza Gunado sebagai Direktur Bisnis di perusahaan itu, Namun di tahun 2021 Aliza mengundurkan diri karena ingin fokus sebagai saksi kasus korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustofa yang disidangkan di Pengadilan Tinggi, Tanjungkarang Bandarlampung.

Sedangkan, Komisaris Utama PT LJU 2020 itu adalah Taufik Hidayat dan digantikan di ujung tahun 2023 oleh Budhi Darmawan sebagai Komisaris Utama, Arie Sarjono Direktur Utama PT. LJU, Mashudi sebagai Direktur Operasional, dan Asrian Hendi Caya sebagai Komisari Independen.

Diketahui, Berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara daerah sampai dengan semester 1 tahun 2024, pada pemerintah Provinsi Lampung terdapat kerugian yang belum diselesaikan.

Terkait kerugian negara yang belum dipulihkan yakni salah satunya pada BUMD milik provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Kerugian daerah sebanyak empat kasus sebesar Rp. 2.301.481.050, yang seluruhnya masih berupa informasi dari LHP BPK.

Empat kasus yakni :
1. Direksi dan Komisaris PT Lampung jasa utama tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan baching plan sebesar Rp. 225.000.000 tahun kejadian 2020.

2. Direksi dan Komisaris PT LJU tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Ria Aswantari sebesar Rp. 1.400.000.000 tahun kejadian 2020.

3. Direksi dan Komisaris PT LJU tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Masroni sebesar Rp. 178.481.050

4. Direksi dan Komisaris PT LJU tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Suherman sebesar Rp. 502.000.000

Dari empat kasus tersebut seluruhnya belum dilakukan pergantian sehingga terdapat sisa sebesar Rp. 2.301.481.050

Saat dikonfirmasi Arie Sarjono sebagai Direktur Utama PT. LJU mengatakan bawah pihanya tidak mengetahui persoalan tersebut, karena dirinya baru menjabat sebagai dirut sejak Desember 2023. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *