banner 400x130

Pematank Kembali Laporkan Dua Proyek Jalan Way Kanan ke Kejati 

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) kembali melaporkan dua proyek jalan milik dinas Pekerjaan Umum kabupaten Waykanan ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan tersebut disampaikan pada Kamis 13 Juli 2023 kemarin.

Diterangkan Romli ketua DPP Pematank, bahwa dua pekerjaan yang dilaporkan yakni, pengawasan dan pemeliharaan Jalan Nuar Maju – Segara Midar, serta pada pengawasan dan pemeliharaan Jalan Tanjung Dalom – Sri Rejeki, yang keduanya merupakan kegiatan pada tahun Anggaran 2022.

“ Kami kembali melaporkan dua kegiatan pada dinas PUPR kabupaten Waykanan, yang berdasarkan hasil investigasi kami, diduga kuat adanya permainan, pengondisian tender dan ketidak sesuaian volume pekerjaan, ” katanya.

 

Foto dok Red/ Ruas Nuar Maju - Segara Midar
Foto dok Red/ Ruas Nuar Maju – Segara Midar

 

Penggiat anti korupsi ini mengatakan bahwa sangat nampak ketidak sesuaian pekerjaan, dilihat dari banyaknya bagian jalan yang sudah mengalami kerusakan .

” Anggaran pekerjaan tersebut tidak sedikit untuk pemeliharaan Jalan Nuar Maju – Segara Midar saja dianggarkan sebesar Rp. 5.9 Milyar dan untuk pemeliharaan Jalan Tanjung Dalom – Sri Rejeki Rejeki Rp. 5.7 Milyar, tapi banyak bagian jalan yang hancur bahkan nampak tidak ada perbaikan,” Tambahnya.

Dari hasil investigasi DPP Pematank, pihaknya meyakinkan bahwa sangat kuat dugaan adanya penyimpanan anggaran pada pelaksanaan kegiatan tersebut.

” Kami menduga kuat, adanya dugaan tindak pidana pada pelaksanaan kegiatan tersebut. Sehingga kami meminta Kejati Lampung bisa benar-benar dengan teliti menindaklanjuti laporan kami, ” Tandanya.

 

Foto dok Red/ Ruas Tanjung Dalom – Sri Rejeki

 

Untuk diketahui ini buka kali pertama Pematank melakukan pelaporan terkait proyek jalan milik dinas PUPR kabupaten Waykanan. Sebelumnya pada 17 Mei 2023 lalu Lembaga ini juga melakukan pelaporan.

Pematank juga menegaskan, akan kembali melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung RI, jika laporan yang disampaikan tak kunjung mendapatkan tindaklanjut. (RED)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *