BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – DPP Pematank meminta kementrian kesehatan untuk segera memutus kontrak dengan CV Kanza Mulya Raya selaku pelaksana Pembangunan Gedung Perpustakaan Terpadu dan Pusat Informasi dan Teknologi di Politeknik kesehatan Tanjung Karang, dengan nilai pekerjaan Rp. 4.504.500.800.
Ketua DPP Pematank Suadi Romli pembangunan gedung tersebut dipastikan tidak akan maksimal karene diburu waktu.
” Kita minta kementerian kesehatan melalui poltekes untuk segera memutus kontrak dan memberikan sanksi administratif seperti blacklist, karena sudah melebihi masa kontrak dan melampaui tahun anggaran. Meskipun bisa dilakukan adendum namun sangatlah tidak efektif bila adendum pihak pelaksana akan membayar denda perhari, dan kita patut menduga pekerjaan kurang maksimal, hal ini diakibatkan diburu waktu Penyelsaian, ” Katanya Sabtu (21/1).
Berita terkait : https://hariankandidat.co.id/lampaui-kontrak-pembangunan-perpustakaan-terpadu-di-poltekes-belum-rampung/
Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak BPKP untuk melakukan audit terhadap proyek yang masa kontraknya berakhir pada 28 Desember 2022 lalu.
” Kita juga mendesak BPKP untuk melakukan audit investigasi pada pelaksanaan pembangunan gedung tersebut, ” Tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan Gedung Perpustakaan Terpadu dan Pusat Informasi dan Teknologi milik Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jendral Tenaga Kesehatan, yang dibangun di Politeknik Kesehatan Tanjungkarang, belum rampung meskipun batas waktu pekerjaan sudah habis.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Kaza Mulia Raya dengan Nilai pekerjaan Rp. 4.504.500.800 dan waktu pelaksanaan 140 Hari Kerja, seharusnya rampung pada akhir Desember 2022 lalu. Namun hingga saat ini masih banyak bagian dari bangunan yang belum rampung. (VIRGO)