LAMPUNG UTARA (KANDIDAT) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) meminta Polda Lampung untuk memproses hukum dugaan tindak
pidana berupa penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar dan pertalite.
Dugaan penyalahgunaan tersebut dilakukan di salah satu SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Utara, dan pelaku pengecoran juga warga Lampung Utara, yang belum lama ini terpantau melakukan pengecoran BBM.
Pengecoran BBM Subsidi ini dilakukan pada dinihari, dengan modus seluruh penerangan SPBU dipadamkan, sehingga seolah-olah SPBU sudah tidak beroprasi atau tutup.
Ketua DPP Pematank Suadi Romli meminta Polda Lampung untuk melakukan penangkapan kepada terduga pelaku, dengan bekal bukti awal yang dimiliki media.
” Kami minta Polda Lampung tak tebang pilih dalam melakukan penindakan, bukti foto dan Video yang dimiliki oleh rekan media merupakan bukti awal yang bisa digunakan sebagai bukti untuk melakukan penangkap terhadap pelaku, ” Katanya.
Lebih lanjut dikatakan Romli bahwa, Polda Lampung harus gerak cepat, agar masyarakat tak kehilangan rasa percaya pada penegak hukum.
” Kami minta polda Lampung segera menurunkan personil, agar bisa membasmi mafia minyak di Lampung, yang menambah penderitaan masyarakat. Tidak perlu menunggu grebek langsung, dengan modal barang bukti yang dimili kawan-kawan media sudah cukup untuk melakukan penindakan, penangkapan kepada pelaku dan juga pencabutan ijin oprasional SPBU,” tandasnya.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku dan pemilik SPBU belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan. (RED)