JAKARTA (KANDIDAT) – Penetapan Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub diduga menyimpan kepentingan pribadi. Dan bukan berdasarkan Sprindik dan gelar perkara KPK. Penetapan tersangka disampaikan hanya seorang diri, tanpa dilengkapi tim penyidikan dan pimpinan KPK yang lain.
Hal itu terungkap saat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur dalam konferensi pers penahanan dan penetapan tersangka korupri Dana PEN di Muna Sulawesi Tenggara, Senin 27 November 2023 sore.
“Terkait penetapan tersangka itu (MS), akan jelas jika nanti diumumkan melalui konferensi seperti ini. Tidak disampaikan terlebih dahulu, agar tidak simpang siur. Penetapan tersangka yang resmi ya seperti ini, ada saya Dirdik, ada mas Ali Fikri,” kata Asep Guntur saat konfress di KPK, di dampingi Ali Fikri, menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut Asep penetapan tersangka (MS) yang sekarang memang menimbulkan tanda tanya.
“Bagaimana prosesnya dan lain-lain, saya tidak tahu dan saya tidak ada disini. Jika nanti ditetapkan tersangka Nanti pasti diumumkan,” kata Asep.
Hal yang sama terungkap saat konferensi empat pimpinan KPK, setelah rapat pimpinan pada hari ini, Senin, 27 November 2023. Wartawan kembali menanyakan tentang keabsahan penetapan terdangka (MS) yang disampaikan satu orang pimpinan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bahwa soal kasus tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub akan cek ke pimpjnan lain yaitu Alex soal berkas dan penanganannya.
“Penetapan tersangka tapi orangnya belum ditahan akan memiliki ruang-ruang lain bahkan bisa melarikan diri. Kedepan penetapan tersangka itu harusnya ditahan dulu, agar tidak lari. Lalu dilakukan konfrensi pers, agar ada kepastian hukum, dan tidak melarikan diri,” katanya.
Menurut Nurul Gufron juga ada sejumlah masalah dalam penerapan kolektif kolegial di antara pimpinan sempat tidak berjalan. Ke depan, upaya perbaikan bakal dilakukan karena sudah ada pembahasan di rapat.
“Jadi kami sudah rapim, mengidentifikasi dan juga menginventarisir beberapa masalah yang mengakibatkan otoriti yang mestinya kolegial tapi terganggu karena sistem yang tak jalan. Kami sudah berkomitmen memperkuat kolegialitas,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Melengkapi pernyataan Ghufron, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkap model kerja di lembaganya.
“Sebelumnya berlaku ada pembidangan, jadi ada wakil ketua tertentu membidangi penindakan, membidangi pencegahan. Ini akan kami evaluasi,” tegasnya.
“Jadi tidak ada lagi model yang seperti ini. Semua Wakil Ketua KPK, pimpinan bertanggung jawab terhadap bidang itu,” sambung Nawawi.
Diharapkan langkah ini tak membuat hanya satu orang saja yang bekerja ke depan, seperti di era Firli Bahuri memimpin.
“Tak boleh ada wakil ketua komisi antirasuah yang dikecilkan perannya,” ujar Nawawi.
Sehingga tak ada alasan bagi kedeputian, kesekjenan tertentu mendegradasi kewenangan wakil ketua lain untuk masuk.
“Jadi ketika harus mengecek satu kedeputian, dia akan masuk. Pak Ghufron tak bisa lagi hanya jalan ke kedeputian pencegahan monitoring tapi juga berwenang masuk ke kedeputian penindakan untuk mengontrol,” ungkapnya.
Terkait adanya kesaksian terpidana kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto soal keterkaitan pengusaha Muhamad Suryo. “No comment,” ujar Nawawi.
Pasalnya selumnya KPK melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian ( DJKA ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Johanis Tanak saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/11/2023) menyebutkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara. Namun demikian, Tanak tidak menjelaskan secara rinci kapan Suryo ditetapkan sebagai tersangka. “Kapan gelarnya saya lupa,” katanya. (Red)