TANGGAMUS (KANDIDAT) – Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus tertanggal 17 Januari 2023 menuai Kontraversi. SE tersebut terkait larangan guru di lingkungan dinas pendidikan Tanggamus menjadi tenaga sekretariat, panitia dan pengawas dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Menyikapi SE tersebut Romzi Edy, S.Pd.I Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, memberikan kritik pedas kepada pemerintah daerah kabupaten Tanggamus.
Menurut Romzi bahwa SE tersebut sangat berdampak dan menciderai perasaan para dewan guru, terlebih guru yang masih berstatus honor, para guru-guru itu sudah mewakafkan jiwa dan raganya untuk mendidik anak bangsa dipelosok negeri dengan “gaji” yang tidak sepadan. Oleh karenanya SE tersebut seakan diskriminatif terhadap tenaga pendidik .
“Saya sangat menyayangkan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Tanggamus, melalui surat edaran Sekda yang ditujukan kepada dewan guru tersebut. saya melihat bahwa SE itu bagian dari upaya memarginalkan dan diskriminasi hak guru sebagai pendidik dan pengabdi tanpa tanda jasa, toh tidak ada satupun Undang-undang, PERMEN, PKPU, Permendikbud, yang mengharamkan ASN atau guru untuk menjadi panitia penyelenggara Pemilu, ” Katanya. Jum’at (29/1).
Lebih lanjut dikatakan Romzi bahwa, yang menjadi pertanyaan adalah apa urgensi dari SE tersebut sehingga Pemkab Tanggamus harus menyusupkan larangan melalui SE yang ditujukan kepada dewan guru, tenaga honorer dan mirisnya lagi muncul narasi narasi ancaman, intimidasi melalui grup washap dan pesan singkat.
” Seyogyanya pemkab Tanggmus mensuport keterlibatan para guru dalam mensukseskan pemilu 2024 demi pemilu yang brmartabat, kualitas guru kita sudah teruji kemampuan bekerja maupun kecakapan administratif begitu pula cakap secara akademik, apalagi yang kita khawatirkan dari mereka? ini malah dilarang, kalau begini patut diduga surat edaran ini sarat kepentingan dan terkesan seperti menghambat proses serta tahapan Pemilu yang sedang dan akan berlangsung,” tambah Romzi.
Dalam hal ini Romzi juga menyampaikan bahwa Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Tanggamus, setelah tahapan rekrutmen selesai beliau juga mendesak pihak DPRD Tanggamus, khususnya Komisi I, agar lebih ekspresive menanggapi Surat Edaran ini supaya tidak merongrong dan mengganggu (sportivitas kerja) para guru yang terlibat dalam kepanitiaan Pemilu kali ini, dan tidak semakin bergejolak ditengah-tengah masyarakat Tanggamus, sebab akan berdampak pada kondusifitas perjalanan Pemilu 2024 mendatang.
“Seyogyanya segenap Anggota DPRD Tanggamus serius menyikapi dan mengkaji Surat Edaran ini, Khususnya Komisi 1 DPRD Tanggamus yang memang membidangi langsung hal tersebut. Serta mendesak pimpinan DPRD Tanggamus segera memanggil Sekda Dan Kadisdik untuk menggelar Hearing atau rapat dengar pendapat dengan pihak terkait dalam hal ini KPU dan Bawaslu kabupaten Tanggamus, jangan sampai karena Surat Edaran sekda tersebut membuat proses dan tahapan pemilu di Tanggamus ini terhambat, dan jangan sampai yang sudah berjalan diulang lagi atau dengan memproses pergantian, itu jelas akan mencederai perasaan guru yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara pemilu dan pastinya akan membebani Anggaran negara,” tandasnya. (*)