banner 400x130

Polda Lampung Kembali Tangkap Kurir Jaringan Bandar Narkoba Terbesar di Indonesia

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali sukses menangkap MBS (25), kurir jaringan Fresy Pratama di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Namun sayang, satu lainnya, SR alias Davidson belum berhasil diciduk.Kini SR masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah menuturkan bahwa MBS ditangkap di kantor gudang Shopee Express, Jalan Residen H. Najamudin RT/RW 042/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, pada 28 September 2023. Penangkapan langsung dipimpin Dirresnarkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya.

“Penangkapan berdasarkan pengembangan kasus tersangka K, dalam pencucian uang narkoba. Tim melakukan pengembangan lagi dan menangkap tersangka MN. Dari MN ditangkap lagi MBS,” tuturnya, Senin, 2 Oktober 2023.

Kombes Pol Umi menerangkan bahwa dari pencucian uang narkoba, Polda Lampung telah berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Hardtop warna biru, yang telah berubah warna menjadi abu-abu, yang beralamatkan di Jalan Netar Jaya, Kelurahan Sukerejo, Kecamatan Ilir Timur, Palembang. Mobil merupakan milik tersangka K.

Polisi juga menyita satu unit rumah di Citra Grand City Blok A02 Jalan Bypass Alang Alang Lebar, Kota Palembang. Lalu, dua kartu ATM BCA Platinum, satu unit handphone Realmi warna biru, dan saru tas merek Bodypack.

Adapun peran MBS, lanjut Kombes Pol Umi, adalah sebagai kurir. Ia membawa narkotika jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali pada Januari 2021.

“Tesangka (MBS) telah melakukan pengambilan sabu-sabu dari wilayah Pakanbaru dan mengantarkan narkotika tersebut ke Surabaya, berdasarkan perintah saudara SR alias Davidson (DPO),” ujar Kombes Pol Umi.

Total sabu-sabu yang diantarkan MBS sebanyak 62 kilogram. Nilai narkoba itu setara Rp850 juta.

Atas perbuatannya, tersangka (MBS) melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsidwr Pasal 137 dan Pasal 136 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal, hukuman mati,” ujar Kombes Pol Umi menegaskan.

Sebelumnya, Polda Lampung menangkap selebgram Sumatera Selatan, Adelia Putri. Dia adalah istri K.

Selain itu, dalam jaringan Fredy Pratama ini juga ditangkap mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. Ternyata, AKP Andri menjadi kurir spesial jaringan narkoba terbesar di Indonesia ini. Ia berperan meloloskan pengiriman sabu-sabu via Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak Banten.(rls/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *