BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Polda Lampung mulai melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota, yang diduga meminta uang akomodasi pada kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Dinas PMD kabupaten Lampung Utara tahun 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, melalui pesan Whatsapp.
” Kabid Propam Polda Lampung saat ini sedang bekerja untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga oknum polri yang terlibat,” katanya. Selasa (24/10).
Untuk diketahui, sejumlah oknum anggota yang pernah dan masih menjabat di Polres Lampung Utara disebutkan melakukan dugaan kriminalisasi kepada ASN Dinas PMD dan juga pihak penyelenggara Bimtek, karena diduga merasa sakit hati akibat uang akomodasi yang diberikan tidak sesuai kesepakatan.
Padahal menurut keterangan kepala dinas PMD Abdurrahman, beberapa oknum telah menerima sejumlah uang dari pihak penyelenggara.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Kandidat tertulis bahwa, Akomodasi yang diserahkan rekanan kepada oknum anggota polres Lampung Utara sudah mencapai Rp. 147.500.000, dengan rincian :
Melalui Kanit Tipidkor (R) Senilai Rp. 15.000.000, melalui staf Tipidkor (W) senilai Rp. 50.000.000, kembali melalui (W) senilai Rp. 45.000.000, lalu melalui Kanit Tipidkor (EC)sebesar Rp. 30.000.000, dan kembali melalui (W) sebesar Rp. 7.500.000.
Tidak hanya uang akomodasi, diduga juga ada penerimaan uang sebesar Rp. 300.000.000 yang dikomunikasikan melalui kasat Reskrim (ERO), dan uang tersebut diberikan kepada Anggota Tipidter bernama (G).
Selain itu, berdasarkan pernyataan kasad Reskrim uang tersebut diambil oleh kapolres Lampung Utara (KI) .
Sementara itu, Mantan Kapolres Lampung Utara, Mantan Kasad Reskrim dan nama-nama lain yang disebutkan belum dapat dikonfirmasi. (red)