banner 400x130

Polemik Aset Pribadi Desa Sabuk Empat, Ini Kata Inspektorat 

banner 120x600

LAMPUNG UTARA (KANDIDAT) – Polemik Aset Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara menurut Inspektur Pembantu (Irban) II, Inspektorat Kabupaten setempat Hasan Basri, menilai, terkait aset Desa, sepanjang itu tidak tercatat sebagai Aset Desa, maka itu bukan milik Desa.

” Kalau menurut saya begini, sepanjang itu tidak tercatat sebagai aset Desa, dan Pak Nandang (Mantan Kades Sabuk Empat 2006-2021) memang membelinya memakai dana pribadi, silahkan saja ambil barang (Aset) dia,” Ucapnya, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (4/12/2023).

Untuk memastikan lanjut Hasan bahwa aset atau barang-barang yang dimiliki merupakan Aset Desa bisa di lihat dari dokumen pembeliannya.

“Bila menggunakan dana desa di APBDes dan jika dokumen di APBDesnya enggak ada berarti bukan milik Desa. Ini secara ini ya, karena saya belum melihat secara detail per dokumen tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, data aset merupakan salah satu dokumen yang harus di miliki desa. Data Aset tersebut diperlukan jika pihaknya melakukan audit. Dan kalau memang data aset Desa Sabuk Empat dilaporkan ke inspektorat pada tahun 2022 dan masuk dalam aset berarti masuk aset Desa.

“Untuk tahun 2023, audit dilakukan di bulan Januari 2024 nanti. Tapi jika memang Desa menyurati kami sekarang untuk meminta mengaudit Aset Desa, kita akan turun segera menyusun jadwalnya,” Ujarnya sembari menyarankan agar menemui Irban I, terkait aset Desa di Tahun 2022.

“Karena saya baru masuk di tahun 2023 mengawasi enam Kecamatan diantaranya, Abung Kunang, Abung Tengah, Abung Tinggi, Abung Barat, Bukit Kemuning dan Tanjung Raja. Untuk tahun 2022 seperti yang dilaporkan, silahkan coba tanya ke Irban I,” Imbuh Hasan.

Ditempat yang sama Inspektur Pembantu I Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Munawwir, membenarkan adanya laporan daftar aset yang disampaikan oleh pihak Desa Sabuk Empat.

“Daftar Aset Desa Sabuk Empat disampaikan pada tanggal 15 Agustus 2023. AC tahun 2023, 1 (Satu) kursi Set Meubel tahun 2020, running text tahun 2019, lampu penerangan (lampu jalan) tahun 2019, kipas angin merek Toshiba tahun 2022, dan WIFI orbit tahun 2022 serta masih banyak aset lainnya. Untuk parabola dan tanaman bonsai tidak ada dalam daftar aset itu,” Katanya.

Diketahui, sejumlah Aset yang berada di Kantor Balai Desa Sabuk Empat, diminta kembali oleh mantan Kades Sabuk Empat, Nandang Zaily, karena aset-aset itu dibelinya atas inisiatif sendiri dan kebijakan darinya ketika masih menjabat.

Aset- aset itu berupa, 1 unit running teks, 1 set kursi meubel, 1 buah kipas angin, 1 unit AC, 10 titik lampu jalan, 1 buah parabola, 1 unit wifi dan 2 batang pohon bonsai.

Sementara itu menurut kades Sabuk Empat Anita melalui pesan WhatsApp menyatakan selaku Kades hanya mendata aset yg ada saja di kantor desa, dan data itulah yg kami laporkan ke inspektorat.

“Kalo memang ada aset yang katanya milik pribadi mantan kades, kenapa pada saat beliau tidak menjabat, aset tersebut tidak dibawa oleh beliau” katanya

Ia menambahkan pada intinya karena kami tidak ada dokumen Apbdes, jika mantan kades mau mengambil aset itu milik pribadi, dari dulu pihaknya tidak ada masalah.

“Silahkan saja ambil, tapi kami pemerintah Desa (Pemdes) Sabuk Empat hanya meminta dokumentasi berupa berita serah terima barang/aset yang menurut beliau milik nya” pungkasnya.(Yn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *