(Way Kanan( KANDIDAT) – Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan membekuk RS(25) warga Kampung Kotabumi Kecamatan Negeri Agung Wat Kanan yang merupakan DPO pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) sepeda motor di parkiran Masjid Al-Majid Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Minggu (28/05/2023).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra di.alpores setempat Minggu (28-05-2023).
AKP Andre TP Menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 18.20 WIB, dimana Pendi Maryanto warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung ini dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor Polisi BE 3795 WE ke masjid Al-Majid Kampung Sidoarjo untuk menunaikan sholat magrib.
Setibanya di Masjid sambung AKP Andre, Pendi memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran yang berada dibelakang Masjid. Selanjutnya ketika korban sedang menunaikan Salat Magrib, pendi mendengar suara motor diluar Masjid berbunyi seperti sepeda motor miliknya, dugaan korban ternyata benar saat setelah selesai menunaikan Salat Magrib dan mengecek keparkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat dan atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Ada pun kronologis penangkapan masih kata Andre TP, pada Jum’at, 26 Mei 2023 TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, dan atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan DPO pelaku RS tanpa perlawanan, saat ini Tak sudah dibawa.
Saa ini Tsk sudah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kepada bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya. (Romy)