Waykanan (KANDIDAT) – Unit Satreskrim Polres Way Kanan melimpahkan Berkas Perkara Tahap I Kasus Tindak Pidana pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum yang terjadi di PT. AKG Bahuga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Lampung, ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, pada Rabu (15/02) .
Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna diruang kerjanya, Kamis (16/02) mengatakan bahwa Satreskrim Polres Way Kanan pada tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 13.30 Wib telah melimpahkan kasus Tahap I Kasus Tindak Pidana pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum yang terjadi di PT. AKG Bahuga.
Pelimpahan tahap I itu terdiri dari satu berkas perkara, yaitu Berkas Perkara Nomor : BP/15/II/2023/RESKRIM Tersangka Joni Iskandar bin Muslim, Sairul Asmara alias Irul Bin Muslim dan Muhammad Ajim Bin Suparjo yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2023/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung tanggal 30 Januari 2023,ujar Kapolres Way Kanan.
“Setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejaksaan apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum,” ujar Kapolres.
Apabila nantinya dinyatakan lengkap, terus Teddy, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.
“Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” tutupnya. (OMY)