banner 400x130

Provinsi Lampung Raih Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023 untuk Transaksi Produk Dalam Negeri Terbesar

banner 120x600

JAKARTA (KANDIDAT) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menerima penghargaan nasional. Kali ini, Anugerah Pengadaan 2023 pada kategori “Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Persentase Nilai Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri Terbesar.”

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Hendrar Prihadi kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pada Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2023 dengan tema “Transformasi Pengadaan Untuk Indonesia Maju” yang diselenggarakan pada 7-8 November 2023 di Hotel Bidakara Jakarta.

Kepala Biro PBJ Provinsi Lampung Slamet Riadi memaparkan bahwa Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam rangka mewujudkan pemulihan ekonomi nasional. Harapannya dapat mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan dengan produk impor.

“Pelaksanaan program P3DN ini juga diharapkan dapat membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri, memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional,” ujar Slamet, pada Selasa, 7 November 2023.

Untuk mendukung pelaksanaan P3DN, Slamet melanjutkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang di dalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga menyebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa, khususnya tercantum pada Pasal 85, yang berbunyi, “Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.”

“Kewajiban menggunakan produk dalam negeri ini berlaku kepada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah lainnya, BUMN, maupun BUMD,” tuturnya.

Melalui P3DN, pemerintah juga berharap agar proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, pemerintah terus mendukung program P3DN dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan kementerian/lembaga.

Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Inpres 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berisi instuksi untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

“Berdasarkan Perpres ini bahwa mengalokasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri serta menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25%. Apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%,” ucapnya.

Untuk dimetahui, LKPP selaku Instansi Pemerintah Non Kementerian yang merupakan instansi yang bertugas untuk membuat regulasi dan sistem informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, LKPP juga melakukan monitoring dan evaluasi pengadaan produk dalam negeri melalui mekanisme pengadaan yang dilakukan oleh seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Setiap tahun LKPP melaksanakan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa yang pesertanya Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah seluruh Indonesia, yang didalamnya terdapat pemberian penghargaan dengan beberapa katagori yang dinilai.

Pada tahun 2023 ini ada 3 (tiga) katagori penghargaan yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Provinsi, kabupaten dan Kota) yaitu :

1. Transaksi Produk Dalam negeri Terbesar

2. Transaksi Produk dalam negeri Untuk UMKM Terbesar

3. Prosentase Terbesar Produk Dalam Negeri

4. Prosentase Terbesar Produk dalam negeri Untuk UMKM

Provinsi Lampung mendapatkan penilaian tertinggi untuk persentase nilai Transaksi Produk Dalam Negeri. Hal ini menunjukan komitmen dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang digulirkan kembali sejak tahun 2021 melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Provinsi Lampung menggungguli Prosentase terbesar dari nominasi 2(dua) Provinsi lainnya, yaitu DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *