LAMPUNG SELATAN (KANDIDAT) – PT San Xiong Steel Indonesia diduga melanggar UU No.1 Tahun 1970 dan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Pasalnya diduga mengabaikan keselamatan pekerjanya, terutama para pekerja peleburan besi yang memiliki risiko tinggi.
Seperti diketahui pada 13 Februari 2018, pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menutup sementara perusahaan ini setelah kecelakaan kerja, namun kemudian memberikan izin beroperasi kembali setelah mediasi.
Sayangnya, setelah diizinkan beroperasi, kecelakaan terus terjadi.
Pekerja seperti Rois dan Sutimin mengalami luka serius akibat kecelakaan pada 18 November 2023.
Diketahui Rois dihantam besi Habim besar ukuran dua Meter lebih pada 18 November 2023 pukul 04:00 Wib dini hari.
Besi Habim besar itu menghantam kaki Rois sehingga mengalami luka serius robek bagian jempol kaki sebelah kanan dan kaki yang juga mengalami luka serius sehingga membutuhkan perawatan medis.
Kemudian terjadi lagi kecelakaan kerja Juga atas nama Sutimin yang terjadi pada Minggu 18 November 2023 siang hari.
Dimana Sutimin sebagai pekerja bagian Liper /Perbaikan Tungku peleburan besi yang hendak mengangkat Elemen dengan menggunakan remote.
Bersamaan itu juga Tungku dalam kondisi beroperasi, Namun Girboknya tiba-tiba ngelos sehingga semua cairan panas dari peleburan besi tumpah dan mengenai tangan juga kaki Sutimin.
Akibatnya luka bakar yang serius sehingga Sutimin membutuhkan perawatan medis.
Kemudian pada Senin 27 November 2023 PT.Sanxiong Steel kembali terjadi kecelakaan kerja yang di alami atas nama Burhan merupakan bagian tungku pada saat kerja sift 2 yaitu Malam hari.
Kronologisnya Burhan kena ledakan,uapnya mengenai muka dan tangan sehingga Burhan mengalami luka serius dan membutuhkan perawatan medis.
Ketiga pekerja ini, warga Lampung Selatan, diduga mengalami kecelakaan karena kurangnya perlengkapan safety.
Meskipun telah dioperasi, keseriusan luka menunjukkan ketidak perhatian perusahaan terhadap keselamatan pekerja.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Lampung Yohanes Joko Purwanto, SH.,menegaskan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan perlu mendapatkan perhatian khusus.
Dia meminta PT San Xiong Steel untuk memperbaiki fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menyatakan bahwa perusahaan belum memiliki klinik dan kerjasama yang memadai dengan rumah sakit.
“Fasilitas K3-nya harus diperbaiki. Sampai hari ini kan belum ada klinik di dalam perusahaan. Nggak ada kerjasama juga antara San Xiong dengan rumah sakit. Yang ada hanya hubungan personal antara manajemen San Xiong dengan rumah sakit,”ungkap Yohanes, Rabu 29 November 2023.
Yohanes juga mendesak perusahaan untuk merealisasikan janjinya memperbaiki K3, mengingat risiko tinggi di industri peleburan besi.
“Tempat bekerja para pekerja di perusahaan itu belum sepenuhnya aman. Sehingga rawan terjadi kecelakaan kerja terhadap para pekerja. Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi itu jelas memiliki risiko kerja yang tinggi. Termasuk direktur juga mengakui bahwa risiko di peleburan besi itu tinggi,” jelasnya.
Dia menekankan perlunya uji standarisasi peralatan K3 dan melaporkannya sebelum penggunaan.
“Perusahaan harus melakukan uji standarisasi untuk peralatan K3 yang dimilikinya. Dan harus dilaporkan sebelum menggunakan peralatan-peralatan tersebut untuk diuji,” jelasnya.
Pihak serikat buruh sudah berupaya dengan menyurati instansi terkait, namun respon dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota maupun Provinsi kurang memuaskan, menunjukkan ketidak jelasan tugas pengawasan.
Situasi ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk peningkatan keselamatan di PT San Xiong Steel dan perlunya kerjasama antara perusahaan dan otoritas terkait. (*)