LAMPUNG UTARA (KANDIDAT) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), kembali memulihkan keuangan Negara sebesar Rp 141 juta ke kas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang Barang Rampasan Negara.
Kepala kejaksaan negeri Lampung Utara M.. Farid Rumdana. SH. MH. melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Alif Darmawan Maruszama. SH. MH. mengatakan, pemulihan keuangan Negara tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan berupa 1 (satu) bidang tanah dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) : 01006 luas 16.000 M2 di desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara.
“Pelaksanaan lelangnya telah di laksanakan pada 26 Januari 2024 hasil lelang tersebut tah di setorkan ke kas negara Sebesar Rp 141.000.000 (Seratus empat puluh satu juta rupiah” kata Alif Darmawan Minggu (4/02/2024)
Dia menambahkan pelaksanaan lelang Barang Rampasan ini dari perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri lampung utara melalui seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan adalah bentuk optimalisasi dan konsistensi kejaksaan dalam pemulihan Keuangan Negara.
“Barang rampasan yang dilelang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inrah), pungkasnya.(Yn)