Way Kanan (KANDIDAT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna DPRD setempat bertempat di Riang Rapat Paripurna DPRD setempat Jum’at ( 07-07-2023)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dilaksanakan dengan agenda Pengesahan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 dan penyerahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPPAS) 2024 .
Rapat Paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Way Kanan Nikman dan wakil ketua 1 Yusee dan wakil ketua Romli serta dihadiri 32 anggota DPRD dari 40 yang ada
Terus hadir dapat Paripurna tersebut unsur Forkopimda, Sekdakab Way Kanan, para kepala OPD yang ada di jajaran Pemerintah Kabupaten setempat dan undangan lainnya.
Sebelum Rapat Paripurna dimulai Sekretaris DPRD Way Kanan Drs H. Rinaldi MM membacakan Surat Masuk yang ada di Sekretariat DPRad setempat.
Bupati Way Kanan, H Raden Adipati Surya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD mengatakan, Hal ini sangatlah penting, karena merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang harus dilaksanakan, dalam rangka tertib tata kelola Keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel. Informasi keuangan yang dimuat dalam Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini, merupakan salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Adipati mengungkapkan, hal tersebut juga Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dengan disetujui untuk ditetapkannya Raperda menjadi Perturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,
Maka selanjutnya Raperda ini nanti akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, oleh karena itu masukan saran dan rekomendasi atas Raperda LPJ Tahun Anggaran 2022 ini akan menjadi perhatian kami, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi, untuk itu atas semua ini kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat. “Perlu kami sampaikan bahwa, dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah kami susun laporan pelaksanaannya secara komprehensip didalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2022, yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Lampung, sebagaimana kita ketahui bersama opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.
Dalam kesempatan yang baik ini, kata Adipati, kembali menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2024. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 ini disusun berdasarkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Waykanan Tahun 2024. Menurutnya, pendapatan daerah secara tahun 2024 diprediksi mencapai Rp1,332 Triliun, yaitu mengalami peningkatan sebesar 0,12 persen dari Tahun 2023. Hal ini menyesuaikan dengan kondisi Perekonomian Nasional yang diharapkan semakin membaik. Secara umum belanja dan transfer daerah tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp1,334 Triliun atau mengalami penyesuaian dari belanja daerah tahun 2023 sebesar 0,18 persen. “Dari sisi penerimaan pembiayaan Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp4 Milyar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, Sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp.2,5 Milyar pada penyertaan modal daerah,” katanya.
Usai penyerahan Rancangan KUA PPAS dan Persetujuan Atas Raperda LPJ tahun 2022, dilakukan penandatanganan Berkas Persetujuan LPJ yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Nikman, Wakil Ketua 1 Yusee Wakil Ketua 2 Ronli serta Bupati Way Kanan H. Raden Adipari Surya disaksikan peserta Rapat Paripurna yang ada. (Romy),