HARIANKANDIDAT.CO.ID - Seorang warga Langkapura, Bandar Lampung, Arri Julianda, bersama tim kuasa hukumnya dari Ryan Gumay Law Firm (RGLF), melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Defris, Direktur PT Sepakat Jaya Mega Utama, ke Polda Lampung.
Laporan dengan nomor STTLP/B/46/I/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG ini diajukan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Kuasa hukum Arri, Ryan Gumay, SH, MH, CHRM, CTL, menjelaskan bahwa modus penipuan yang dilakukan oleh terlapor adalah dengan menawarkan Proyek pengadaan alat detektor kabel bawah tanah di PLN Lampung senilai Rp. 1,6 miliar.
Dalam tawaran tersebut, korban dijanjikan keuntungan sebesar 40-60% dari Proyek yang diklaim sudah pasti dimenangkan oleh perusahaan terlapor karena adanya "orang dalam." Korban diminta untuk segera mentransfer uang jaminan proyek sebesar Rp. 165 juta pada 9 Juli 2024.
Namun, setelah korban mengonfirmasi pada Agustus 2024, terlapor menyampaikan bahwa Proyek tersebut gagal. "Proyek kita gagal," ujar Ryan Gumay, mengutip pernyataan terlapor kepada korban.
Ryan Gumay menegaskan agar terlapor tidak bersikap arogan dan segera mengembalikan uang korban yang hingga kini belum dikembalikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa perlakuan semena-mena dari terlapor terhadap korban telah berdampak pada kesehatan orang tua korban, yang harus dilarikan ke rumah sakit akibat stres dan tekanan yang ditimbulkan oleh situasi ini.
Pihak RGLF berharap agar Kapolda Lampung memberikan perhatian serius terhadap Laporan dugaan penipuan ini dan melakukan penyelidikan serta penyidikan secara profesional dan transparan, sehingga hak korban untuk mendapatkan keadilan dapat terpenuhi.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menghimbau kepada GM PLN Lampung untuk lebih selektif dalam memvalidasi pihak ketiga yang mengikuti proses tender Proyek di wilayah PLN.
Jika terdapat indikasi masalah hukum, diharapkan untuk segera menolak atau memasukkan pihak tersebut dalam daftar hitam guna mencegah kerugian bagi pihak lain.
Ryan Gumay juga mengingatkan masyarakat, khususnya di Lampung, untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam Proyek-proyek yang ditawarkan oleh pihak ketiga yang tidak jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, terlapor Defris belum memberikan konfirmasi terkait Laporan ini. (rls)