banner 400x130

Rekanan di Tuba Belum Kembalikan Kerugian Negara

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT)-Pada tahun anggaran 2023 lalu setidaknya ada enam proyek di Dinas PUPR yang dapat dikategorikan sebagai yang paling bermasalah.

Hal tersebut mengacu pada hasil uji petik BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang dibeberkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Pemkab Tulang Bawang Tahun 2023, Nomor: 42B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 13 Mei 2024.

Dari penelisikan atas enam paket pekerjaan pada Dinas PUPR saja, ditemukan oleh tim BPK adanya kekurangan volume sebesar Rp 287.389.334,76, dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak senilai Rp 323.051.011,71. Apa saja pekerjaan jalan yang paling bermasalah itu?

1. Penanganan rekonstruksi/peningkatan, pemeliharaan berkala, pemeliharaan rutin, ruas jalan Dente Makmur-Teladas (Km 64) yang ditangani CV SP dengan nilai kontrak Rp 14.458.625.921,14, terjadi kekurangan volume Rp 37.436.232,14, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 11.973.323,10.

2. Pemeliharaan berkala/rehabilitasi ruas jalan Gedung Bandar Rahayu-Gedung Meneng. Proyek senilai Rp 1.950.774.671,67 yang dikerjakan CV CNT tersebut diketahui terjadi kekurangan volume Rp 39.992.295,60.

3. Pemeliharaan berkala/peningkatan ruas jalan Pangeran Diponegoro Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama, yang dikerjakan CV SPJ dengan nilai kontrak Rp 1.713.309.611,57 ini kekurangan volume Rp 82.892.716,53, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 114.097.638,88.

4. Rekonstruksi ruas jalan Pasar Batang-Gedung Rejo Sakti senilai Rp 11.842.143.990,79 yang ditangani CV KUJ, diketahui mengalami kekurangan volume Rp 43.924.648,08, dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp 139.806.889,89.

5. Pemeliharaan berkala ruas jalan Sp Gedung Aji Lama-Gedung Aji Lama dengan nilai kontrak Rp 5.496.645.498,29, dengan penyedia jasa CV DGP, terdapat kurang volume Rp 8.588.539,14, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 6.750.387,56.

6. Pemeliharaan berkala ruas jalan Duta Yoso Mulyo-Gedung Jaya senilai Rp 19.584.321.078,20 yang dikerjakan PT DOJ, diketahui kurang volume Rp 74.554.903,27, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 50.422.77,28.

Dengan temuan ini, terdapat kelebihan pembayaran kepada enam penyedia jasa konstruksi sebanyak Rp 610.440.346,47, dan Kepala Dinas PUPR direkomendasikan untuk memproses pengembaliannya ke kas daerah. Dengan perincian: CV SP harus mengembalikan Rp 49.409.555,24, CV CNT Rp 39.992.295,60, CV SPJ sebesar Rp 196.990.355,41, CV KUJ Rp 183.731.537,97, CV DGP Rp 15.338.926,70, dan PT DOJ wajib mengembalikan Rp 124.977.675,55.

Namun, hingga awal September 2024, kelebihan pembayaran atas enam proyek di Dinas PUPR tahun 2023 yang paling bermasalah sebesar Rp 610.440.346,47 tersebut, belum ada yang dikembalikan ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK.

Menilik temuan BPK atas LKPD Pemkab Tuba tahun anggaran 2023, memang sangat banyak persoalan yang membuktikan demikian lemahnya tata kelola keuangan berikut penggunaan anggarannya. Pun kesungguhan pihak terkait untuk “menyelamatkan” keuangan pemkab. Dimana hasil temuan tahun sebelumnya, yaitu denda keterlambatan 17 paket pekerjaan konstruksi pada tiga OPD minimal sebesar Rp 664.630.491,01, dan pekerjaan putus kontrak atas sembilan paket pekerjaan pada dua OPD belum dicairkan jaminan pelaksanaannya sebesar Rp 1.437.447.361,00, hingga saat ini tidak ditindaklanjuti.

Sedangkan dalam LHP tahun 2023, jumlah temuan BPK sebanyak 12, dengan 46 rekomendasi, baru tujuh yang ditindaklanjuti sesuai ketentuan, dengan 37 lainnya belum memenuhi ketentuan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *