PRINGSEWU (KANDIDAT) – Dua pelaku Warga Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah berinisial SM(23) dan RS(23), Digulung Polisi dan dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Tekab 308 Polres Pringsewu, pada kaki kanan dan kirinya lantaran pelaku melawan saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya.
Kedua tersangka berhasil diamankan saat melintas di Jalan Sakti Raya Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, pada hari Sabtu (18/3/23) sekira pukul 18.15 Wib.
Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio mengatakan, kedua pelaku berinisial SM (23) dan RS (23) melakukan aksinya secara terorganisir. Mereka mengincar kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pringsewu, yang tidak memiliki kunci ganda.
“Para pelaku ini menyisir ke rumah kosong dan menjebol kontak motor, dan pelaku RS bertindak sebagai eksekutor. Kemudian barang curian dibawa ke Lampung Tengah ” kata Kompol, Doni Dunggio didampingi Kasatreskrim, Iptu Feabo Adigo Mayora.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim satreskrim Polres Pringsewu, kedua pelaku sudah melakukan aksi curanmor di berbagai tempat di Kabupaten Pringsewu sebanyak 12 TKP. Tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan senjata api rakitan yang akan digunakan dalam kondisi terdesak.
“Ada tiga (3) laporan polisi di Polsek Pringsewu Kota pada tanggal 14 Maret dengan TKP Jalan Pirngadi, Kelurahan Pringsewu Utara, kemudian laporan polisi di Polres Pringsewu dengan TKP Konter Elshinta Cell jalan Pelita, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo pada tanggal 21 Januari 2023 dan laporan polisi di Polres Pringsewu dengan TKP halaman kontrakan biru belakang Terminal Pringsewu pada 30 Juli 2022,” bebernya.
Serta, beberapa TKP yang belum ada laporan polisinya antara lain: halaman kosan Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, sebuah rumah di depan masjid Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo, kemudian penginapan Reddoorz di Jalan KH Gholib Pringsewu Barat. Selanjutnya, di Pekon Sukoharjo 3, halaman rumah di Pekon Waringinsari Barat, dan Pekon Banyumas.
“Lalu, halaman kosan belakang Indomaret Bulukarto, Jalan Johar, Kelurahan Pringsewu Timur dan Lapangan Voli Pekon Bulukarto,”terangnya.
Sambungnya, setelah di cek ternyata benar motor tersebut milik salah satu korban di salah satu TKP di Pringsewu, dan saat dilakukan penggeledahan di badan SM ditemukan senpi rakitan dengan tiga butir amunisi dibagian pinggang sebelah kanan dan sembilan mata kunci T dan satu buah kunci T.
Saat ini, Polres Pringsewu bekerjasama dengan Polres Lampung Tengah untuk melakukan pengembangan, karena ada dugaan bahwa curanmor ini dilakukan oleh komplotan.
“Akan kami kejar para pelaku lainnya, karena data sudah ada, dan dalam waktu dekat akan kami sebarkan DPO nya, pelaku harap segera menyerahkan diri. Karena akan kami kejar sampai akar-akarnya,” tegasnya.
Untuk sanksi hukum yang dilakukan terhadap kedua tersangka yakni pasal 363 KUHP Pidana dengan hukuman ancaman 9 tahun penjara.” pungkasnya.(ORY)