PRINGSEWU (KANDIDAT) – Dua warga Pekon Bulukarto berinisial MAG (21) dan FK (15), pelaku pencurian sepeda motor di gulung Satreskrim Polres Pringsewu.
Kedua pelaku diduga terlibat kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha jenis Vega ZR bernomor Polisi BE 8194 UB yang sedang dalam proses perbaikan di bengkel milik Eko Wahyudi (43) yang berada di Pekon Wates, Gadingrejo.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, kedua pelaku itu diamankan polisi di dua lokasi terpisah pada Jumat (3/2/2023) sore. Pelaku MAG dijemput polisi pada pukul 16.30 WIB saat berada parkiran Alfamidi Pringsewu, sementara pelaku FK diamankan dip jalan dekat rumahnya berselang 1 jam kemudian.
“Pencurian itu dilakukan kedua pelaku pada Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 03.00 pagi,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (4/2/23) siang.
Menurut Feabo sebelum dicuri komponen sepeda motor terlebih dahulu dipereteli oleh kedua pelaku. Kemudian komponen kendaraan tersebut dimasukkan kedalam karung lalu diangkut menggunakan sepeda motor milik salah satu pelaku. Barang hasil curian lalu dibawa dan disimpan di salah satu rumah kost yang berlokasi di Pekon Sidoharjo.
“Menurut kedua pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk bersenang-senang,” kata Feabo.
Kejadian pencurian terebut, diketahui oleh salah satu warga bernama Ahmad Maulana (18) saat ia jalan-jalan pagi dan melihat pintu belakang bengkel sudah dalam keadaan terbuka.
Curiga bengkel dibobol maling, Ahmad Maulana kemudian menghubungi pemilik bengkel untuk mengecek kondisi bengkel.
Dari pengecekan tersebut, korban Eko Wahyudi mendapati 1 unit sepeda motor dan beberapa komponen kendaraan serta alat bengkel sudah hilang dicuri.
“Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai Rp. 9.000.000., dan langsung melapor ke Mapolsek Gadingrejo,” ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
“Dikarenakan pelaku berinisial FK masih tergolong anak dibawah umur maka proses Peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” Tandasnya