BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – (AG) pelapor dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota komisioner Bawaslu kabupaten Way Kanan, akan terus mengawal pelaporan tersebut sampai para terlapor mendapatkan sangsi atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Hal tersebut di sampaikan (AG), melalui pesan Whatsapp. Menurutnya para terlapor tidak bisa menghindari kesalahan mereka, meskipun sudah melakukan pergantian terhadap Waryun.
” Kami akan terus dorong laporan kami sampai penegakan hukum untuk para komisioner benar-benar terjadi. Persoalan memang sudah di hentikan, yang bersangkutan sudah dihentikan. Tapi proses pelanggaran kode etik sudah terjadi, ” Katanya. Senin (7/8).
Pihaknya meyakini bahwa benar-benar terjadi pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh ketua dan anggota komisioner Bawaslu kabupaten Way Kanan.
” Kami berkeyakinan bawah ada dugaan kesalahan yang dilakukan oleh pimpinan Bawaslu Way Kanan, sebab nyata-nyata mereka menjadikan waryun yang merupakan Ketua PAC Partai PKB Way Tuba menjadi panwascam, ” Tambahnya.
Terakhir dirinya menegaskan bahwa alasan ketidak tahuan Bawaslu atas status Waryun di Parpol, serta penyataan pengangkatan Waryun sudah sesuai prosedur merupakan hal yang sangat konyol.
” Kalau pimpinan Bawaslu menyampaikan mereka sudah minta para pendaftar untuk cek nama disipol, kemudian itu dijadikan tolak ukur maka dapat dipastikan ini sangat konyol sekali. Bahkan yang kami ketahui setiap orang yang akan mendaftar jadi penyelenggara mulai dari PKD-PPS-PANWASCAM-PPK kesemuanya dicek secara teliti oleh panitia yang menerima berkas, nah kok untuk yang satu ini diperlakukan berbeda, kan aneh,” Tandasnya.
Diberikan sebelumnya, (AG) melaporkan ketua dan Komisioner Bawaslu kabupaten Way Kanan ke Dewan Kehormatan Pengawasan Pemilu (DKPP), atas dugaan pelanggaran kode etik karena meluluskan dan juga melantik Panwaslu yang merupakan pengurus Partai Politik. (RED)