banner 400x130

Soal Voice Note Abidin, Rifandi Ritongga SH : Sudah Menghasut dan Menghina Profesi

banner 120x600

Pringsewu (KANDIDAT) – Pengamat Hukum Lampung, Rifandi Ritongga SH menilai, kalau isi dalam voice note (rekam suara) melalui WhatApps yang dibuat oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu, Abidin Yakub merupakan bentuk penghasutan dan perbuatan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

Hal itu disampaikan Rifandi Ritongga SH yang juga sebagai Kepala Pusat Studi Rekonstruksi Hukum dan Perundang-Undangan, Universitas Bandar Lampung (UBL) saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Rabu (24/01/2023).

Menurut Rifandi, dirinya menilai kalau voice note itu menjadi tendensi buruk cara berkomunikasi.

“Kenapa begitu, seharusnya kalimat-kalimat atau bahkan perkataan bersifat provokasi masif tidak terucap dalam bentuk elektronik. Kalaupun kesal atau bahkan tak searas dengan pemikirannya dalam perihal apapun, harusnya lebih dapat dengan bijak, karena itu akan merugikan dia sendiri”, ucap Rifandi.

Secara delik atau unsur lanjut Rifandi, yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal 160 KUHP berbunyi ; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, papar Rifandi.

Sementara Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Jadi, bila mendengarkan kalimat pada kedua voice note itu sangat jelas adanya unsur penghasutan. Disamping juga tidak pencemaran penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, papar Ritongga. (ORY)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *