BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Waspada judi online! Ini peringatan bagi pasangan suami istri (pasutri). Sebab, Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, mencatat semakin banyak kasus gugat cerai akibat suami kecanduan judi online.
Berdasarkan data PA Tanjung Karang, perkara gugat cerai Per Agustus 2023 mencapai 1.022 kasus perceraian. Artinya sudah mendekati jumlah tahun 2022 sebanyak 1.656 kasus gugat cerai.
Juru Bicara PA Tanjung Karang Junaidi menyebutkan bahwa terdapat pengajuan gugatan cerai tiap bulannya. Satu di antara penyebab perceraian itu adalah kecanduan judi online.
’’Suami tidak menafkahi istri dan juga ada karena kecanduan judi online,’’ kata Junaidi kepada Harian Kandidat, Minggu 1 Oktober 2023.
Dari pengusutan ihwal peceraian, para istri merasa kesal karena banyak suami yang jadi bermalas-malasan karena bermain judi online. Sehingga para istri terpaksa harus menggugat cerai.
’’Ada yang suaminya kecanduan judi online, sehingga tidak bekerja dan istri geram, lalu mengajukan gugatan cerai,’’ tutur Junaidi menerangkan.
Junaidi memerincikan perkara gugat cerai yang diterima PA Tanjung Karang hingga Agustus 2023. Pada Januari sebanyak 181 perkara, Februari 124, dan Maret 111, April 40, Mei 194, Juni 136, Juli 125, dan Agustus 111.
Beragam masalah dari perceraian tersebut. Umumnya adalah persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), selingkuh, termasuk suami kecanduan judi online. (vrg)