PRINGSEWU (KANDIDAT) – Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota membekuk Pelaku berinisial TH (23), di rumahnya pada Kamis (21/9) sekitar pukul 1 dinihari. warga Pekon (Desa) Totokarto, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, kasus pencurian kabel di gardu listrik milik PLN di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, pada Rabu (18/9) sekitar pukul 03.00 WIB
Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kamis 21/9/23
Kejadian ini bermula saat warga melaporkan pemadaman listrik di Dusun setempat pada Rabu dinihari 03.00 WIB. Petugas PLN melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa 4 kabel NYY 70 mm, dengan total panjang 16 meter, telah hilang.
“Pencurian ini mengakibatkan padamnya aliran listrik di rumah-rumah warga selama beberapa jam, hingga PLN memasang kabel baru. Kerugian yang dialami PLN mencapai Rp 6,5 juta, dan kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku ini diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian kabel PLN di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran. Mereka mengincar kabel berukuran besar yang berisi tembaga.
Modus operandi kedua pelaku melibatkan pemutusan aliran listrik dengan mencopot sekring listrik sebelum melepas kabel NYY menggunakan kunci pas dan tang. Kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual setelah dilepaskan dari lapisan kulitnya.
“Pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja di PLN, dan juga sudah pernah beraksi di 5 TKP lainya” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (ory)