LAMPUNG UTARA (KANDIDAT) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 6,9 Miliyar Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Lampung Utara berkomitmen akan terus melakukan upaya preventif terkait temuan tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, M.Farid Rumdhana, diruang kerjanya, Kamis (9/11/2023).sore.
Komitmen ini akan dilakukan jika Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lampung Utara tidak menyelesaikan pengembalian keuangan atas temuan LHP BPK Tahun 2022.
“Jika tidak (diselesaikan), bisa menjadi potensi kerugian Daerah,” tegasnya.
Menurutnya sesuai rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari/90 hari, temuan LHP BPK di Lampung Utara Tahun 2022, harus atau wajib dikembalikan ke kas Daerah.
“Oleh karena tidak ada pergerakan dari bulan Juni, Juli dan Agustus, maka Kejaksaan berinisiatif mengundang Kepala OPD di Lampung Utara guna menyamakan persepsi terhadap temuan LHP BPK tersebut,” ujarnya.
Ditambah kan Farid, Kejaksaan memberi jangka waktu kepada Kepala OPD karena temuan LHP BPK tersebut dapat berpotensi menjadi kerugian Daerah dan bisa menimbulkan pontensi hukum.
“Makanya kita berinisiatif melakukan percepatan dalam hal penyelesaian ini,”tambah Kajari.
Ia menambahkan adapun hasilnya, total pengembalian sampai dengan 24 Oktober 2023 yang sudah dikembalikan dari 20 OPD, Kas Daerah telah menerima setoran Rp.2,78 miliar. Sehingga masih terdapat kurang setor yang harus diselesaikan Rp. 4,2 miliar.
Kajari mengingatkan kepada Kepala OPD di Lampung Utara untuk berkomitmen dalam penyelesaian pengembalian keuangan atas temuan LHP BPK Tahun 2022
“Bahwa dengan masih adanya kurang setor dari 20 OPD, Kejaksaan melakukan penekanan kembali terhadap komitmen bersama bahwa akan diselesaikan penyetoran ini dalam tahun 2023. Jika tidak (diselesaikan), bisa menjadi potensi kerugian Daerah,” pungkasnya. (*)