BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Oknum Pegawai Kantor Pajak Pratama Bandarlampung diduga telah melakukan perzinahan dan meminta menggugurkan kandungan teman wanitanya berinisial (NE), Usai mengetahui hamil.
Korban NE seorang gadis berusia 28 tahun mengatakan, bahwa berawal dari pegawai Pajak Bandarlampung inisial (OCB) melakukan bujukan kepada dirinya untuk meminta melakukan hubungan badan dan berjanji akan menikahinya.
“OCB berjanji akan bertanggung-jawab dengan segera akan menikahi dan terjadilah hubungan badan,” kata Ne kepada media.
Setelah kejadian hubungan badan, kata NE, berapa lama kemudian ia menceritakan kepada OCB bahwa dirinya sedang hamil akibat hubungan badan. Mendengar itu pelaku justru meminta anak dalam kandungan itu untuk digugurkan.
“Setelah saya positif hamil, OCB tidak mau menepati janjinya untuk menikahi saya, malah menyuruh saya untuk menggugurkan kandungan ini, dan ini malah membelikan saya obat untuk menggugurkan kandungan,” ucapnya
Sementara, Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Kota Bandar Lampung, Destra Yudha mengungkapkan, jika sikap OCB sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak layak di contoh, karena diduga telah menyuruh menggugurkan janin hasil hubungan dirinya.
“Sehubungan dengan status pelaku dalam masalah ini yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka mengacu kepada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 dimana perbuatan perselingkuhan atau hidup bersama diluar ikatan pernikahan yang sah maka dilarang bagi PNS,” ungkapnya
Bahkan, sambung Destra, dalam aturan tersebut sanksi bagi PNS yang terbukti melakukan perzinahan maka hukumannya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan sanksi lainnya adalah dapat diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.
“Dalam hal ini Laskar Lampung akan melakukan koordinasi dengan atasan yang bersangkutan, guna menentukan sikap dan tindakan yang harus diterapkan, karena selain telah mencoreng nama baik institusi juga telah melanggar aturan yang ada,” jelasnya
Sehingga, ia berpendapat, permasalahan itu merupakan salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh PNS di Bandarlampung.
“Ini sudah kategori tindak pidana, baik terkait dugaan pencabulan maupun terkait upaya melakukan pengguguran kandungan, maka kami dari Laskar Bandarlampung akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, guna menentukan langkah-langkah selanjutnya,” tandasnya
Sementara itu, Pelaku OCB saat dikonfirmasi ke nomer 0822-9817-XXXX belum merespon pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan meski terkirim. Padahal media ini mencoba memberi ruang agar berita yang akan diterbitkan berimbang. (Gung)