BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Baru-baru ini Jajaran Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap Ilhamnuddin bin Suwardi, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan tanah Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
Ilhamnuddin merupakan tersangka memanipulasi ganti rugi tanam tumbuh di Desa Trimulyo, Sekampung, Lamtim untuk periode anggaran 2020-2022. Kerugian negara yang diakibatkan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 50 miliar. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya mark-up pada ganti rugi sejumlah 299 bidang tanah, termasuk manipulasi nilai bangunan dan kolam.
Namun kondisi tersebut berbeda dengan penangan perkara sengketa ganti kerugian lahan proyek Bendungan Gerak Jabung, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur. Yang dimana sampai dengan hari ini tersangka Kaderi (Kepala Desa Sumber Rejo saat itu 2019) yang merupakan tersangka pemalsuan 150 Surat Jual Beli tidak pernah ditangkap.
Melihat hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Untuk Rakyat, David Sihombing mengatakan bahwa selain tidak menangkap tersangka, Polda belum ada informasi sama sekali kepublik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPN dan Pegawai BPN yang diduga dalang penyerapan anggaran negara Rp100 miliar yang melenggang bebas hingga saat ini. Termasuk Polda Lampung belum memeriksa oknum jaksa yang diduga menerima transfer dari dana ganti rugi lahan.
Berdasarkan data informasi yang dihimpun tim media ini, perkara ini telah P21 pelimpahan Direskrimum Polda Lampung yang saat itu dijabat Kombespol Bobby Marpaung ke Kejati Lampung, pada 28 Januari 2019. Hingga 14 Februari 2019 belum diketahui kapan akan dilakukan rentut dan pelimpahan ke Pengadilan dengan tersangka satu orang bernama Kaderi. Dan hingga hari ini tidak kunjung ada keadilan untuk korban.
“Polda hanya menetapkan 1 tersngka yakni Kaderi dan tidak dilakukan penahanan. Mungkin di Polda Lampung kesulitan dalam perkara ini,” katanya saat dikonfirmasi. Jum’at (01/November/2024).
Bukti-bukti perbuatan tersangka tersebut telah disita dipengadilan negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan Penetapan Nomor: 1437/Pen. Pid/2018/PN. Tjk. Penetapan Pengadilan atas Penyitaan tersebut setelah menerima barang bukti dari Polda Lampung dari tertanggal 21 November 2018.
Dari ini, Polda juga telah melakukan pemanggilan terhadap oknum jaksa namun tak pernah diindahkan, padahal dia adalah penegak hukum seorang jaksa. Kemudian, Kepala BPN dan pegawai BPN tidak juga mengindahkan penggilan dan memberikan dokumen surat-surat kepolda, sampai saat ini tidak ada tindakan lanjut.
“ Harusnya guna proses hukum berjalan lancar, mereka penuhi dan koperatif jika semuanya benar. Dan Polda juga ada kewenangan jemput paksa jika sudah 4 kali dipanggil tidak di indahkan. Tapi sampai saat ini, kabar terbaru Polda Lampung hanya keluarkan informasi masih sidik,” Ujar David.
David mengatakan Perkara sengketa dugaan AJB Palsu ganti rugi lahan proyek Bendungan Gerak Jabung, Lampung Timur, sampai saat ini tidak ada kejelasan.
“ Perkara ini kan sudah gamblang ranahnya, siapa saja terkait, termasuk pihak Bank BRI yang peran utamanya oknum Jaksa dan mantan Kepala BPN serta pegawai BPN. Tim penyidik sudah barang pasti mengetahui alur dan fakta perkara ini, berapa lama lagi harus sidik tak ada tanda tingkat penanganan perkaranya,” katanya lagi.
Dibeberkan David Sihombing, bahwa Hi.Suwardi Ibrahim mempunyai tanah berkaitan dari tahun 90-an dan surat tanah seluas kurang lebih 127 Ha, dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT). Surat-surat itu dilengkapi dengan surat pemeriksaan tua-tua kampung dan terdapat surat akta Camat serta tandatangan atas nama Kepala BPN Lampung Tengah (sebelum pemekaran) hingga surat ukur tanah.
Namun pada saat pembebasan lahan Bendungan Gerak Jabung, diduga telah menggunakan surat palsu. Awal mula terjadinya dugaan pemalsuan surat-surat tanah, ketika Kepala Desa Kaderi membuat surat-surat tanah berbentuk jual beli tanpa ada surat dasar tanah seperti SKT dan berkas lain.
Padahal objek tanah yang suratnya dibuat baru oleh Kepala Desa merupakan objek tanah yang sama dengan surat-surat tanah Hi.Suwardi Ibrahim. Surat itu mencapai ratusan bidang surat dengan luas kurang lebih 127 Ha.
Masih kata David, Kaderi pernah mengakui di mata hukum bahwa, semua dilakukan atas perintah Panitia pembebasan lahan ATR/BPN, diketuai oleh Kepala BPN didampingi Kasi urusan pengadaan tanah. Kepala ATR/BPN Lampung Timur juga menyatakan bahwa, sebelum pencairan Rp 13 Miliar, tidak akan ada pencairan, jika tidak ada damai dengan para pihak. Namun, berbalik fakta, danapun dicairkan ditengah ada tersangka pemalsu surat. (Put)