BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Terpidana korupsi APBD Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Raja Basa, Bandar Lampung, Senin (23/1) pagi.
mantan Bupati Lampung Utara ini mendapatkan pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 dari 5 Tahun masa pidananya.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala LP Kelas IA Bandar Lampung, Maizar. Menurutnya, Agung sudah menjalani 2/3 dari vonis.
“Iya benar, tadi sekitar jam sembila, dijemput keluarganya,” ujar Maizar.
Labih lanjut dikatakannya, Agung mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah telah membayar lunas kerugian negara Rp57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp63.499.685.292.
“Untuk yang tidak dibayarkan senilai Rp5.602.810.292 diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari,” tambahnya.
Untuk diketahui, Agung divonis 7 Tahun penjara dalam kasus suap fee proyek selama menjabat Bupati Lampura. Kemudian dia mengaju peninjauan kembali (PK) dan MA mengurangi hukumannya menjadi 5 Tahun penjara.
Selain itu, MA juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Agung ke negara sebanyak Rp11 miliar, menjadi Rp63,4 miliar dari sebelumnya Rp74,6 miliar. (RED)