Pengamat Politik Nilai Tidur Saat Sidang Resmi Cederai Etika Pejabat

Redaksi Harian Kandidat - Kamis, 18 Jun 2026 - 13:01 WIB
Pengamat Politik Nilai Tidur Saat Sidang Resmi Cederai Etika Pejabat
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, menilai peristiwa anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang menjadi sorotan publik karena tertidur saat Sidang Paripurna HUT ke-344 Kota Bandar Lampung.

Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Badan Kehormatan (BK) DPRD maupun partai politik tempat anggota dewan tersebut bernaung.

Menurut Candrawansah, karena kejadian itu berlangsung dalam forum resmi dan telah menjadi perbincangan masyarakat luas, maka penanganannya tidak cukup hanya dilakukan oleh BK Dprd.

"Karena ini merupakan acara resmi dan menjadi perbincangan publik, maka selayaknya bukan hanya BK Dprd yang harus memprosesnya, tetapi juga partai politik harus memberikan teguran atau perhatian khusus kepada kader yang bersangkutan," ujarnya.

Ia menjelaskan, perilaku seorang kader yang menjabat sebagai pejabat publik tidak hanya berdampak pada citra pribadi, tetapi juga akan berpengaruh terhadap nama baik partai politik yang menaunginya.

"Partai politik tidak bisa dipungkiri akan terdampak oleh perilaku kadernya yang sedang menjabat sebagai pejabat publik, baik dampak positif maupun dampak negatif. Karena itu, apresiasi dan punishment harus dijalankan secara proporsional agar kejadian-kejadian yang dianggap tidak pantas dalam forum resmi tidak terus berulang," katanya.

Candrawansah mencontohkan sejumlah perilaku yang kerap menjadi sorotan publik, seperti merokok dalam acara resmi, tertidur saat agenda kedinasan, maupun bermain telepon genggam ketika rapat berlangsung.

Selain itu, ia juga meminta BK DPRD Kota Bandar Lampung memproses persoalan tersebut secara terbuka dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.

"Saya berharap BK memproses persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku dan hasilnya dipublikasikan kepada masyarakat. Dengan begitu publik dapat mengetahui tahapan penanganan yang dilakukan serta bentuk pertanggungjawaban lembaga terhadap dugaan pelanggaran etika yang terjadi," pungkasnya.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.