HARIANKANDIDAT.CO.ID – Polda Lampung bersama Polsek Kedaton dan Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial RE (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, M (67), pada Jumat (21/11/2025).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku RE, anak kandung korban M, berhasil diamankan di wilayah Lampung Selatan pada Sabtu malam,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Yuni menjelaskan, RE ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kedaton.
Kronologi Kejadian Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, sekitar pukul 09.30 WIB.
Korban yang datang dari Pesisir Barat awalnya bermaksud mengajak RE untuk ikut bekerja di kebun. Namun ajakan tersebut ditolak oleh pelaku hingga menimbulkan perdebatan.
“Pelaku masuk ke kamar, mengambil sebilah golok, lalu mendorong korban hingga terduduk di kursi. Setelah itu pelaku menebaskan golok ke leher korban,” ungkap Yuni. Tebasan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi.
RE kemudian kabur sambil membawa golok.
Setelah buron sekitar satu hari, tim gabungan berhasil melacak keberadaan RE di sebuah gubuk kebun singkong di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.
“Dari lokasi penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku, serta pakaian dan tas milik tersangka,” tambah Yuni. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Kedaton.
