banner 400x130

13 Anggota Jalani Pemeriksaan, Pematank Minta Polda Lampung Terbuka 

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Sembilan oknum anggota Polres Lampung Utara yang diduga melakukan pemerasan dan dugaan kriminalisasi kepada ASN Dinas PMD dan pihak penyelenggaraan Bimtek, sudah diperiksa bid Propam Polda Lampung.

Tidak hanya ke sembilan anggota Polres Lampung Utara, namun ada empat anggota lain yang sudah tidak berdinas di Polres Lampung Utara turut menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa saat ini bid Propam Polda Lampung masih terus bekerja.

” Sebagian sudah diperiksa dan saat ini propam masih bekerja, ” katanya. Kamis (26/10).

Menanggapi pemeriksaan tersebut, ketua DPP Pematank Suadi Romli meminta Polda Lampung untuk terbuka terhadap hasil pemeriksaan anggota, yang diduga terlibat pemerasan dan juga kriminalisasi terhadap ASN Dinas PMD Lampung Utara.

” Demi menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, maka kami meminta Polda Lampung untuk tidak menutupi hasil pemeriksaan terhadap para oknum yang diduga terlibat dalam dugaan kriminalisasi tersebut,” kata Romli. Jumat (27/10).

Penggiat anti korupsi ini sangat percaya bahwa Polda Lampung akan bekerja profesional dalam melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.

” Kami percaya, Polda Lampung akan bekerja profesional, sehingga kita bersabar menunggu hasilnya, ” tandanya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Oknum anggota Polres Lampung Utara meminta Akomodasi kepada pihak penyelenggara Bimtek Dinas PMD setempat. Dan rekanan sudah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum anggota polres Lampung Utara mencapai Rp. 147.500.000, dengan rincian :

Melalui Kanit Tipidkor (R) Senilai Rp. 15.000.000, melalui staf Tipidkor (W) senilai Rp. 50.000.000, kembali melalui (W) senilai Rp. 45.000.000, lalu melalui Kanit Tipidkor (EC)sebesar Rp. 30.000.000, dan kembali melalui (W) sebesar Rp. 7.500.000.

Tidak hanya uang akomodasi, diduga juga ada penerimaan uang sebesar Rp. 300.000.000 yang dikomunikasikan melalui kasat Reskrim (ERO), dan uang tersebut diberikan kepada Anggota Tipidter bernama (G).

Selain itu, berdasarkan pernyataan kasad Reskrim uang tersebut diambil oleh kapolres Lampung Utara (KI) . (red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *