banner 400x130

Adipati Hadiri Penandatanganan kesepakatan Bersama

Ciptakan Kondusiftas Kamtibmas Di Way Kanan

banner 120x600


Way Kanan (KANDIDAT) –
Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Focus Group Discussion (FGD) “Sinergitas, Solidaritas dalam Menjaga Kamtibmas di Kabupaten Way Kanan” Terkait Penyelenggaraan Hiburan di Kabupaten Way Kanan, Selasa (20/06/2023)  bertempat di Ruang Rapat Buay Pemuka Pengiran Tuha.

Turut hadir dalam acara tersebut Dandim 0427/WK, Kapolres Way Kanan, Kejaksanaan Negeri Way Kanan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Hukum serta Camat se-Kabupaten Way Kanan.

Dalam acara tersebut telah disepakati bersama bahwa akan dilakukan tindakan berupa pembubaran/ penghentian acara oleh Aparat Penegak Hukum yang bersinergi dengan Aparat Kampung/ Kelurahan, jika penyelenggaraan kegiatan telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan dan melanggar larangan sebagaimana yang telah disepakati.

Setiap penyelenggara hiburan juga wajib bertanggungjawab untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Dan pihak-pihak yang terlibat langsung maupun turut serta terhadap pelanggaran kegiatan dimaksud untuk diproses hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Penyeleggara acara dan penyedia jasa hiburan juga wajib membuat surat pernyataan untuk menaati ketentuan dan menepati waktu pelaksanaan hiburan.

Kesepakatan dibuat dalam rangka mewujudkan kondusifitas Kamtibmas yang ada di Kabupaten Way Kanan terkait penyelenggaraan hiburan, dengan menyepakati Bahwa untuk mendukung situasi Kamtibmas yang kondusif perlu adanya pemberlakuan pembatasan terhadap penyelenggaraan kegiatan hiburan/ keramaian di wilayah Kabupaten Way Kanan, Bahwa seluruh penyelenggaraan hiburan music dan/atau hiburan rakyat berakhir paling lambat pada Pukul 17.00 WIB.

Kegiatan hiburan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat seni budaya adat tradisional/ klasik, dan kegiatan religius dengan batas waktu kegiatan sampai dengan Pukul 22.00 WIB. Untuk kegiatan kesenian wayang kulit/golek akan diatur lanjut dengan pertimbangan pihak yang berwenang.

Dalam penyelenggaraan hiburan music dan hiburan rakyat sebagaimana dimaksud tersebut, dilarang untuk menyediakan dan/atau menggunakan minuman keras, narkoba, perjudian dalam bentuk apapun. Selain itu juga dilarang menampilkan jenis music remix/House Music dan/atau menggunakan DJ (Disk Jockey) yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan/atau menyampaikan sambutan-sambutan yang provokatif yang dapat menjadi pemicu gangguan kamtibmas. (Romy)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *