banner 400x130

Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD TA 2023

banner 120x600

Way Kanan (KANDIDAT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Buway Bahuga DPRD setempat, Kamis (10-08-2023).

Hadir dalam acara tersebut, Bupati H.Raden Adipati Surya, S.H.,M.M bersama Wakil Bupati Drs. H. Ali Rahman, M.T, Sedakab Saipul S. Sos. M.IP, unsur Forkopimda, para Kepala OPD yang ada di jajaran Pemerintahan Kabupaten Way Kanan.

Rapat Paripurna DPRD Way Kanan dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dipimpin langsung ketua DPRD Nikman didampingi Wakil Ketua Yusee, Wakil Ketua Romli dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten setempat.

Sebelum Paripurna dilaksanakan, Sekretaris DPRD Way Kanan Drs H. Rinaldi, MM membacakan surat-surat masuk yang ada di Sekretariat DPRD setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, SH, MM, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dimana secara ringkas disampaikan diantaranya Pendapatan yang secara rotal setelah perubahan sebesar Rp 1,329 Triliun, mengalami penyesuaian sebesar Rp 1,56 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp 1,331 Triliun. Dimana komponen pendapatan diantaranya bersumber dari PAD yang semula sebesar Rp 82,79 Milyar mengalami penyesuaian sebesar Rp 1,39 Milyar sehingga setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp 81,40 Milyar. Sedangkan untuk Pendapatan Transfer mengalami kenaikan sebesar Rp 176 Juta, dan lain lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD 2023 mengalami penyesuaian menjadi Rp 0.

Untuk struktur Belanja juga mengalami perubahan pada Tahun Anggaran 2023, dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp 1,364 Triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 27,63 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp 1,336 Triliun. Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Operasi terhadap belanja Pegawai, dan Belanja Operasi terhadap belanja barang dan jasa. Belanja Hibah mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 43,21 Milyar dan penyesuaian pada Belanja Bantuan Sosial menjadi sebesar Rp 105 Juta”, ujar Bupati Adipati.

Dijelaskan pula untuk Alokasi Belanja Modal sebesar Rp 111,83 Milyar yang mengalami kenaikan sebesar Rp 10,62 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp 101,21 Milyar. Sedangkan Alokasi Belanja Tak Terduga mengalami penyesuaian sebesar Rp 1,5 Milyar, dan pada alokasi Belanja Transfer setelah perubahan menjadi Rp 29,54 Milyar yang mengalami kenaikan sebesar Rp 464 Juta. Berdasarkan hal tersebut, disimpulkan bahwa rencana pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp 1,329 Triliun yang dialokasikan untuk rencana belanja sebesar Rp 1,364 Triliun, sehingga dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami deficit sebesar Rp 34,70 Milyar.

Kita sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, masih terdapat kekurangan, namun Kami berharap kepada para pimpinan dan angora dewan dapat memberikan masukan, kritik dan sarannya, sehingga tercipta hasil yang lebih baik”, tutup Bupati.

Setelah Penyampaian Naskah Global oleh Bupati Way Kanan, dilanjutkan dengan Penyerahan Naskah Raperda Perubahan Anggaran 2023 oleh Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya Kepada Ketua DPRD Nikman disaksikan oleh seluruh peserta Rapat Paripurna. (Romy)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *