banner 400x130

Rapat Forum Penataan Ruang Penambangan Sirtu

banner 120x600

Way Kanan (KANDIDAT) – Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Forum Penataan Ruang PT. Berkah Abizar Jaya di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha Setdakab Way Kanan, Senin (15/05/2023).

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Ir. Kussarwono, M.T, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, ATR/BPN, Bagian Hukum Setdakab, Camat Umpu Semenguk serta Tokoh Masyarakat

Dalam Berita Acara rapat tersebut disampaikan hasil bahwa berdasarkan peruntukkan pola ruang Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2029 dan diselaraskan dengan Ranperda RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043, bahwa lokasi PT. Berkah Abizar Jaya berada pada kawasan pertanian sebagai kawasan tanaman pangan namun bukan didalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), sehingga masih dimungkinkan diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan pertambangan.

Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 115.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Lampung, bahwa Kabupaten Way Kanan merupakan wilayah usaha pertambangan. Terkait dengan luasan lokasi PT. Berkah Abizar Jaya yang dicantumkan dalam KKPR, harus disinkronkan dengan luasan yang tertera dalam WIUP, luasannya harus sama atau lebih kecil namun tidak boleh lebih besar dari luasan yang ada WIUP. Selanjutnya, sesuai dengan hasil koordinasi bersama Dinas ESDM Provinsi Lampung, prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertambangan seperti mess, gudang, dan sebagainya harus sudah termasuk dalam luasan WIUP tidak boleh menambah luasan diluar WIUP kecuali jenis pertambangan batubara. Dan hal-hal secara lebih detail terkait teknis pertambangan dapat dikonsultasikan dengan Dinas ESDM Provinsi

Pada rapat tersebut dipaparkan tentang Rencana Penambangan Bahan Galian Pasir dan Batu (Sirtu) Di Kecamatan Umpu Semenguk. Dimana kesesuaian Tata Ruang, Lokasi Penambangan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan disebutkan bahwa pada 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Baradatu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kecamatan Umpu Semenguk dan Kecamatan Way Tuba. Dimana terdapat kawasan pertambangan mineral bukan logam seluas 55 Ha.

Berdasarkan Tinjauan Geologi, Wilayah Kecamatan Umpu Semenguk didalam Peta Geologi Lembar Baturaja terletak dibatas Formasi Kasai yang tersusun oleh batuan Konglomerat dan Batu Pasir Kuarsa, Batu Lempung tufan mengandung kayu terkersikan, dengan sisipan tuf batu apung dan lignit. Di Lokasi yang dimohon terdapat batuan Konglomerat dan Batu Pasir Kuarsa yang dalam di dalam istilah pertambangan disebut Sirtu. Serta Estimasi sumber daya terikat Sirtu di dalam wilayah seluas 13,45 Ha sebanyak 538.000 M3.

Untuk Rencana Penambangan, pada Tahapan Penambangan, Penggalian dilakukan dengan menggunakan eksavator dengan kedalaman 3-4 meter (sesuai dengan ketebalan endapan sirtu), Sirtu hasil penggalian diangkut dengan menggunakan  dump truck ke lokasi pengolahan untuk dicuci dan dipisahkan menurut ukuran butir dengan menggunakan Vibrator Screen serta Hasil pengolahan kemudian ditumpuk di area Stockpile.

Pada Target Produksi direncanakan sebanyak 100 m3 per hari (30.000 M3 per tahun). Untuk Umur Tambang, dengan target produksi 30.000 m3/tahun maka sumber daya sirtu habis dalam waktu 16,67 tahun. Sementara untuk Kondisi lahan tambang pasca penambangan, dapat digunakan untuk kegiatan pertanian karena lapisan sirtu sudah tidak ada lagi tinggal lapisan lempung berpasir yang mudah diolah dan cocok untuk budidaya tanaman pangan ataupun budidaya perikanan.

Kegiatan Pertambangan memiliki Dampak Positif diantaranya Menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat disekitar lokasi tambang, Tanah menjadi mudah diolah karena lapisan sirtu sudah terambil, Adanya kontribusi terhadap PAD Kabupaten dari Pajak Mineral Logam dan Batuan serta Sirtu berkontribusi dalam penyediaan bahan baku konstruksi jalan dan bangunan. Sementara pada Dampak Negatif yaitu adanya kekeruhan pada air sungai di dalam lokasi tambang, yang akan diminimalisir dengan menggunakan Kolam Sedimen sebelum dialirkan ke perairan umum.  (Romy)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *