HARIANKANDIDAT.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung melakukan upaya aktif dalam pendataan dan perekaman identitas bagi warga penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan bahwa data ODGJ diperoleh dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat, lembaga, hingga koordinasi dengan Dinas Sosial.
"Data Odgj berasal dari masyarakat, lembaga, dan Dinsos. Kita siapkan dokumen terlebih dahulu untuk memastikan NIK-nya," ujar Febriana, Rabu (2/7).
Setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) terverifikasi, pihaknya langsung menerapkan sistem jemput bola untuk melakukan perekaman data.
Proses tersebut dilaksanakan dengan melibatkan pendampingan dari Dinas Sosial serta pamong atau aparatur kelurahan setempat.
"NIK sudah siap, kita jemput bola perekaman didampingi Dinsos dan pamong setempat," tambahnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk Odgj, mendapatkan hak administrasi kependudukan secara layak dan tanpa diskriminasi.
Saat di mintai keterangan untuk jumlah dari dinas sosial yang sudah menyetorkan dokumen, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara lengkap dari jumlah Orang Dalam Gangguan Jiwa (Odgj) yang sudah membuat identitas.