HARIANKANDIDAT.CO.ID - Sebuah fragmen menggelikan sekaligus mencemaskan tersaji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Lampung baru-baru ini. Seorang anggota Komisi V komisi yang justru membidangi urusan pendidikan dengan entengnya menyamakan Dewan Pendidikan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Bagi publik yang waras, pernyataan itu memicu dahi berkerut. Bagaimana mungkin seorang legislator yang duduk di komisi hilir pendidikan gagap mengenali mitra strategisnya sendiri?
Antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pendidikan sejatinya berada dalam satu silsilah yang sama: mereka adalah lembaga terhormat yang dilahirkan oleh rahim undang-undang. Bedanya, yang satu produk kontestasi politik, yang lain produk seleksi akademik. Menyamakan Dewan Pendidikan dengan Lsm atau ormas bukan sekadar salah kutip, melainkan sebuah kecelakaan logika yang fatal.
Ironi di Balik Deretan Gelar
Sangat mustahil jika Komisi V buta terhadap proses yang baru saja bergulir di Pemprov Lampung. Belum lama ini, publik disuguhi pemandangan menarik: karpet merah rekrutmen Dewan Pendidikan Provinsi Lampung masa bakti 2025–2030 dibuka secara transparan. Peminatnya tidak main-main. Dari 111 calon yang lolos seleksi administrasi, mereka adalah potret elite intelektual daerah.
Tercatat ada 65 magister (S-2) dari unsur masyarakat, 36 doktor (S-3), hingga 10 profesor dari kalangan akademisi yang turun gunung. Mereka bertarung ketat demi 13 kursi yang akhirnya disahkan lewat SK Gubernur Lampung.
Logika yang Terbalik: Jika proses seketat dan seilmiah itu kemudian dikecilkan dengan label "bak Lsm", kita patut mempertanyakan satu hal: sejauh mana wakil rakyat kita membaca data?
Cacat Prosedur yang Mengintai
Mari kita buka kembali lembaran hukum yang tampaknya mulai berdebu di meja dewan. Dewan Pendidikan dibentuk bukan karena kemauan politik lokal, melainkan mandat benderang Pasal 56 ayat 3 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Undang-undang mewajibkan pemerintah melibatkan lembaga ini dalam merumuskan kebijakan pendidikan.
Artinya, secara hukum, jika RDP membahas kebijakan pendidikan tanpa mengundang Dewan Pendidikan, produk hukum atau keputusan yang dihasilkan cacat prosedur. Ia rapuh dan bisa digugat.
Lagipula, DPRD semestinya paham bahwa anggaran lembaga ini bersumber dari APBD yang mereka ketok sendiri. Tugas Dewan Pendidikan pun jelas: memberi pertimbangan, arahan, dukungan, dan pengawasan kepada Gubernur.
Jika sang legislator mengaku "belum tahu", kita bisa mengurut dada sembari memaklumi. Namun, jika ia tahu tapi tetap melempar metafora "bak Lsm", maka ada masalah serius pada fungsi kognitif dan nalarnya.
Lebih berbahaya lagi jika ketidaktahuan itu bersumber dari sikap apatis ketidakpedulian Komisi V terhadap denyut nadi pendidikan di daerahnya. Sungguh ironis, ibarat tukang parkir yang tidak mengenali kendaraan yang sedang dijaganya.
Kelas Kilat untuk Sang Dewan
Dalam ruang sidang yang terhormat, pertanyaan yang meluncur semestinya bernilai substansi: “Pak dan Bu Dewan Pendidikan, apa rekomendasi Anda untuk mendongkrak mutu pendidikan Lampung yang sedang layu?” Bukan pertanyaan eksistensial yang kekanak-kanakan seperti: “Anda ini siapa?”
Melihat fenomena "gagap regulasi" ini, tampaknya Sekretariat DPRD perlu menginisiasi sebuah "kelas kilat" mengenai UU Sisdiknas bagi para anggota legislatif. Jika membaca lembaran undang-undang terasa menjemukan, cobalah berselancar di mesin pencari dan ketik: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Ini penting, agar anggota dewan tidak hanya tangkas menguasai mikrofon, tetapi juga fasih mengunyah regulasi.
Pada setiap awal masa sidang, undanglah 13 anggota Dewan Pendidikan itu. Bukan untuk sekadar menghafal wajah atau basa-basi seremonial, melainkan untuk memeras isi kepala para profesor, doktor, dan magister di sana dalam mengurai benang kusut pendidikan di Lampung. Jangan sampai kelalaian tupoksi di tingkat legislatif mengorbankan masa depan anak-anak Lampung.
Mari kita sepakat untuk melek literasi hukum bersama. Komentar sinis "bak Lsm" itu pada akhirnya sama sekali tidak mengecilkan derajat Dewan Pendidikan. Narasi itu justru menelanjangi dan mengecilkan wibawa undang-undang yang di bawah sumpah suci, seharusnya dijaga oleh anggota dewan sendiri.
Oleh: Gunawan Handoko Pengamat Pendidikan dan Anggota Dewan Pakar Forum Literasi Lampung