Pemkot Dorong Realisasi BPHTB

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 08 Jul 2025 - 19:33 WIB
Pemkot Dorong Realisasi BPHTB
Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk MBR! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung terus mendorong realisasi program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebagai bagian dari upaya mendukung kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau.

Hingga awal Juli 2025, sebanyak 131 permohonan pembebasan BPHTB telah masuk ke Dinas Pendapatan Daerah. Dari jumlah tersebut, 41 permohonan dinyatakan memenuhi syarat dan telah diberikan pembebasan, sementara 90 permohonan lainnya masih dalam tahap verifikasi lapangan.

"Total nilai dari 131 objek pajak tersebut mencapai Rp529.391.200," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, Desti Mega Putri,(8/7).

Program ini menyasar perumahan yang dihuni atau diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan rendah, sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah daerah. 

Desti menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa objek pajak benar-benar diperuntukkan bagi MBR, sesuai dengan dokumen permohonan yang diajukan oleh pihak pengembang atau perorangan.

"Pembebasan ini tidak serta-merta diberikan. Kami harus pastikan dulu bahwa objek pajak dan pemohonnya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, 90 permohonan masih dalam tahap verifikasi," tambahnya.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.