Lolos Sidang Etik di Polda Lampung, Kapolsek dan Kasat Polres Pesawaran di Laporkan Ke Mabes Polri

Redaksi - Kamis, 04 Sep 2025 - 20:22 WIB
Lolos Sidang Etik di Polda Lampung, Kapolsek dan Kasat Polres Pesawaran di Laporkan Ke Mabes Polri
Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Mulyadi Yakub, dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara. - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kapolsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Lampung, Kompol Mulyadi Yakub, S.Pd, resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran etik. Kamis, 4/9/2025.

Laporan ini diajukan oleh Dr. (C) Muhammad Gustryan, S.H., M.H., C.HRM., C.TL, Managing partner Ryan Gumay Law Firm, selaku advokat dan kuasa hukum pelapor.

“Kita rasa terdapat indikasi adanya “pengkondisian” dalam penanganan perkara di tingkat Polda Lampung. Demi memperoleh keadilan dan memastikan pihak yang memiliki tanggung jawab utama juga diproses secara hukum, laporan kemudian dibawa ke tingkat Mabes Polri”jelasnya

Dalam pokok pengaduannya, Ryan Gumay secara tegas meminta Div Propam Mabes Polri untuk:

1. Memproses laporan di tingkat Mabes Polri secara konsisten, tanpa melimpahkan kembali ke Bid Propam Polda Lampung.

2. Memeriksa keabsahan sertifikat penyidik atas nama Kompol Mulyadi dan Iptu Devrat.

3. Menyatakan Kompol Mulyadi dan Iptu Devrat terbukti melakukan perbuatan tercela yang melanggar Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

4. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran fungsi Waskat sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Ryan mengungkap bahwa Polda Lampung telah melaksanakan sidang Kode Etik pada 3 September 2025 kemarin, namun Kompol Mulyadi Yakub, S.Pd berkapasitas sebagai saksi bukan sebagai terduga pelanggar sehingga terdapat kejanggalan sebagai pengemban fungsi waskat dan wasdal tidak dikenakan sanksi etik.

Kasus ini bermula dari Kompol Mulyadi, S.Pd menangani dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dinilai tidak profesional.

Ryan berharap Div Propam Mabes Polri dapat memeriksa sertifikat kompetensi penyidik terhadap Kompol Mulyadi Yakub, menghukum Kompol Mulyadi Yakub yang terbukti melanggar Kode Etik dan terbukti tidak profesional melaksanakan fungsi waskat dan wasdal sesuai dengan perkab nomor 7 tahun 2022.

(RED)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.