HARIANKANDIDAT.CO.ID – Hutan Kota yang seharusnya menjadi paru-paru hijau kini nasibnya terkatung-katung. Setelah digunduli tanpa rasa bersalah, kawasan tersebut kini malah dipagari keliling dan dipasang patok-patok bercat merah, mirip tanah kaplingan yang siap dijual.
Langkah Pemerintah Kota benar-benar keterlaluan. Alih-alih menjaga ekosistem, Pemkot justru menelantarkan dan merusak ruang terbuka hijau yang vital bagi warga. Ini bukti nyata pemkot tidak bertanggung jawab. Hutan kota dibabat habis, ekosistem dirusak, sekarang malah dibiarkan tak jelas arah.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa kawasan Hutan kota sengaja disiapkan untuk alih fungsi lahan. Padahal, keberadaan hutan kota sangat penting sebagai penyangga lingkungan perkotaan, penyeimbang iklim, dan ruang publik bagi masyarakat.
Menanggapi hal itu, Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan sengaja melepas aset taman hutan kota ke pihak swasta.
Ia menilai langkah ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.
“Itu kan sebuah kesengajaan ketika Pemkot melepaskan aset kota jadi aset swasta. Waktu perusahaan itu melakukan aktivitas tanpa izin, Pemkot pura-pura buta dan tidak punya sikap sama sekali,” tegas Irfan, Minggu (28/9/2025).
Menurutnya, meski sempat ada penindakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sanksi yang dijatuhkan hanya bersifat administratif. Perusahaan cukup diminta mengurus izin, tanpa kewajiban pemulihan lingkungan maupun ganti rugi atas kerusakan yang sudah terjadi.
“Sudah bertahun-tahun Pemkot tidak pernah punya komitmen mengembalikan lahan itu menjadi hutan kota. Justru mereka melanggengkan pengalihan fungsi kawasan hijau menjadi bangunan komersial,” tegasnya.
Walhi menegaskan, dalam pembahasan Amdal oleh DLH Kota Bandar Lampung tahun 2024 lalu, pihaknya dengan keras menolak rencana pembangunan perumahan dan kawasan pertokoan di atas lahan bekas hutan kota itu.
Selain ancaman dampak lingkungan, status lahan pun bermasalah.
“HGB yang dimiliki perusahaan itu tidak sinkron dengan alasan peruntukannya. Dari awal sudah terlihat janggal, tapi tetap dibiarkan,” ungkap Irfan.
Walhi menilai, sikap Pemkot jelas menunjukkan keberpihakan pada kepentingan bisnis ketimbang menjaga ekosistem kota. Publik pun menanti, sampai kapan skandal pengalihan fungsi hutan kota ini terus ditutup-tutupi.
(Vrg)