HARIANKANDIDAT.CO.ID — Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 14 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022.
Nanda tiba di kantor Kejati Lampung sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan Aspidsus sekitar pukul 01.07 WIB.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Nanda enggan memberikan komentar panjang.
“Langsung tanyakan ke penyidik aja,” ujarnya singkat sebelum menuju mobil untuk pulang.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Nanda sebagai saksi. Menurutnya, penyidik tengah mendalami klarifikasi terhadap sejumlah barang yang sebelumnya telah disita Kejati Lampung.
“Pemeriksaan ini bukan hanya terkait dugaan TPPU. Semua hasil pemeriksaan dan penyidikan kita klarifikasi secara menyeluruh,” kata Armen.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan Nanda bukan sebagai Bupati Pesawaran, tetapi sebagai istri mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan diperiksa terkait sejumlah aset yang sudah kami sita untuk memperkuat hasil penyidikan dan memastikan seluruh barang sitaan sesuai dengan temuan awal,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah merilis daftar aset yang disita dalam perkara korupsi SPAM Pesawaran, meliputi:
1-Kendaraan roda empat dan roda dua sebanyak 8 unit (4 mobil, 4 motor) senilai sekitar Rp1 miliar.
2-Uang tunai, terdiri dari rupiah dan 27 lembar pecahan 100 USD, dengan total nilai sekitar Rp2.273.148.653.
3-Tanah dan bangunan modus nominee sebanyak 26 SHM, dengan estimasi nilai sekitar Rp41 miliar.
4-Tas branded sebanyak 40 unit, senilai sekitar Rp800 juta.
Total nilai aset sitaan untuk kepentingan asset recovery mencapai sekitar Rp45,27 miliar.
(Hen/Edi)