Rekonstruksi Penembakan Tiga Polisi Saat Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan Diperagakan

Redaksi Harian Kandidat - Kamis, 17 Apr 2025 - 20:23 WIB
Rekonstruksi Penembakan Tiga Polisi Saat Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan Diperagakan
Rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi digelar hari ini. Fakta-fakta mengejutkan terungkap—termasuk penggunaan senjata laras panjang oleh tersangka. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi saat penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dilangsungkan pada Kamis, 17 April 2025. 

Kegiatan ini berlangsung di markas Satlog Denbekang Bandarlampung, tepatnya di Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame.

Penyelidikan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kapten KPM Kurinci dari Denpom II/3 Lampung. 

Rekonstruksi turut dihadiri oleh pihak keluarga korban dan tim kuasa hukum yang dikoordinatori oleh Hotman Paris.

Sebanyak 71 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara kronologis insiden berdarah itu. 

Dimulai dari keberangkatan tersangka dari rumah hingga adegan membuang senjata api ke daerah rawa-rawa.

Dalam proses tersebut, tiga tersangka turut dihadirkan Kopda Basarsyah sebagai pelaku Penembakan, serta Peltu Lubis dan Aiptu Kapri Sucipto yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian.

Terungkap bahwa Kopda Basarsyah membawa senjata api laras panjang dari kediamannya menuju arena Sabung Ayam dengan menggunakan mobil Toyota Hilux berpelat BE 13 AS. 

Penembakan terjadi saat aparat gabungan dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan.

Adegan ke-43 menampilkan momen saat Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto tewas tertembak di tepi jalan saat mencoba mendekati tersangka. 

Disusul adegan ke-48, yang memperlihatkan AKP (Anumerta) Lusiyanto juga menjadi korban di lokasi yang sama.
 
Kemudian, pada adegan ke-54, Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta ditembak di area kebun singkong.

Namun, proses rekonstruksi ini menuai kritik dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum mereka, Putri Maya Rumanti, menyatakan ketidakpuasan atas jalannya Rekontruksi.

Ia menilai bahwa rekonstruksi belum memenuhi standar, karena tidak menjelaskan secara detail unsur niat pelaku, jenis senjata, jarak tembak, hingga jumlah peluru yang digunakan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan prarekonstruksi, seharusnya ada 80 adegan yang diperagakan. 

Namun, hanya 71 adegan yang ditampilkan dalam proses rekonstruksi ini, menimbulkan dugaan adanya penghilangan bagian penting dalam kejadian.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.