HARIANKANDIDAT.CO.ID — Ahli Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Dr. Budiyono, menyoroti fenomena dua kepala daerah yang kini berstatus tersangka korupsi.
Menurutnya, salah satu alasan yang kerap terungkap dalam kasus-kasus tersebut adalah upaya melunasi biaya kampanye yang besar.
"Dengan adanya dua Kepala Daerah yang menjadi tersangka korupsi, alasan yang muncul ke publik salah satunya adalah untuk menutup biaya kampanye. Ini menunjukkan bahwa negara perlu mencari solusi, bahkan mempertimbangkan perubahan sistem pemilihan kepala daerah yang selama ini memiliki ongkos politik sangat tinggi," ujar Dr. Bidiyono.
Ia menegaskan, besarnya ongkos politik dalam pemilihan Kepala Daerah berpotensi mendorong perilaku koruptif bagi kepala daerah yang terpilih. Dorongan tersebut muncul akibat keinginan untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan selama proses kontestasi politik.
"Ongkos politik yang mahal dapat memicu penyalahgunaan kewenangan. Kepala Daerah berisiko melakukan korupsi demi mengembalikan modal politik yang sudah dikeluarkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Budiyono menyinggung penyitaan aset para Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi. Menurutnya, banyaknya barang-barang mewah yang disita aparat penegak hukum justru menegaskan bahwa korupsi tersebut bukan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
"Penyitaan aset berupa barang mewah menunjukkan bahwa korupsi dilakukan untuk gaya hidup, bukan untuk kebutuhan makan, kesehatan, atau pendidikan. Artinya, korupsi dilakukan oleh orang-orang yang sebenarnya sudah kaya atau mapan," tegasnya.
Dalam konteks Lampung, Dr. Budiyono menilai daerah ini harus menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mendorong adanya langkah penindakan sekaligus pencegahan yang lebih masif dan sistematis terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Lampung perlu mendapat perhatian khusus dari KPK, baik dalam aspek penindakan maupun pencegahan, agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih dan akuntabel," pungkasnya.
Terkait kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran, Budiono menilai langkah Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa Bupati Pesawaran merupakan bagian dari pendalaman proses penyidikan.
"Menurut saya, apa yang dilakukan Kejati dengan memeriksa Bupati Pesawaran adalah untuk mendalami penyidikan kasus SPAM, guna melihat apakah ada keterlibatan Bupati Pesawaran yang baru," kata Budiono.
Ia mengingatkan, posisi Bupati Pesawaran saat ini tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa yang bersangkutan merupakan istri dari mantan Bupati Pesawaran yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi SPAM.
"Apalagi dalam proses penggeledahan ditemukan barang-barang mewah yang kemudian disita. Bupati Pesawaran harus bisa membuktikan asal-usul uang yang digunakan untuk membeli barang-barang mewah tersebut," pungkasnya.
(Okt)