HARIANKANDIDAT.CO.ID - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan Lpg 3 kilogram (kg) oleh warung pengecer. Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi gas LPG subsidi dapat terkontrol dengan baik dan tepat sasaran.
Dengan aturan baru ini, masyarakat diminta untuk membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi yang telah ditunjuk. Langkah tersebut bertujuan agar harga gas tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di masing-masing daerah serta untuk memastikan takaran LPG yang dibeli konsumen sesuai.
Seorang ibu rumah tangga, Nella, mengungkapkan keluhannya terkait kebijakan tersebut. "Sekarang harus pergi ke Pangkalan, padahal jaraknya cukup jauh. Kalau bisa, lebih mudah beli di warung-warung saja," ujarnya.
Meski aturan tersebut sudah berlaku, pantauan hariankandidat.co.id pada Senin, 3 Februari 2025, menunjukkan bahwa beberapa warung masih menjual Lpg 3 kg secara eceran dengan harga antara Rp 22.000 hingga Rp 23.000 per tabung. Stok gas yang dijual di warung-warung tersebut masih cukup banyak. (ding)