BK DPRD Bandar Lampung Dalami Dugaan Etik, Heti Friskatati Akui Foto dan Video, Bantah Terlibat Proyek

Redaksi Harian Kandidat - Kamis, 08 Jan 2026 - 13:09 WIB
BK DPRD Bandar Lampung Dalami Dugaan Etik, Heti Friskatati Akui Foto dan Video, Bantah Terlibat Proyek
Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD, Heti Friskatati. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Lanjutan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung kembali digelar untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama anggota DPRD, Heti Friskatati. Dalam sidang tersebut, BK memintai keterangan langsung dari Heti terkait sejumlah bukti yang sebelumnya mencuat ke publik.

Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan dari Fajar Sumatera yang melampirkan sejumlah alat bukti berupa foto, video, serta tangkapan layar percakapan yang beredar di ruang publik.

Ketua BK, Yuhadi, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi langsung dari terlapor terkait substansi laporan tersebut. Dalam pemeriksaan, BK memfokuskan pada tindakan HT yang mendatangi salah satu sekolah tanpa mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT).

"Dalam klarifikasi, terlapor mengakui bahwa dirinya datang ke sekolah tanpa mengantongi SPT dan melakukan kegiatan di luar kedinasan. Itu diakui sebagai kesalahan," ujar Yuhadi.

Tak hanya itu, BK juga mengonfirmasi isi video yang sempat viral di masyarakat. Dalam video tersebut, HT tampak terlibat dalam proyek revitalisasi di lingkungan sekolah. Menurut Yuhadi, HT mengakui adanya kekhilafan atas tindakannya.

"Video-video yang beredar sudah kami klarifikasi. Terlapor mengakui kekhilafan dan kesalahannya, serta menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga Dprd atas kegaduhan yang timbul di publik," jelasnya.

Berdasarkan keterangan terlapor, peristiwa bermula saat HT menerima telepon dari seseorang di pihak sekolah yang menyampaikan adanya kegaduhan terkait proyek revitalisasi. 

Mengaku memiliki tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Rajabasa, Kemiling, dan Langkapura, HT kemudian mendatangi lokasi tersebut.

"Tujuan awalnya untuk melerai kegaduhan. Dalam video juga terlihat terlapor menyampaikan agar proyek tetap berjalan sesuai aturan, mekanisme, dan perundang-undangan yang berlaku," kata Yuhadi.

Namun demikian, BK menegaskan bahwa kehadiran anggota Dprd di lapangan tetap harus berlandaskan prosedur formal, yakni membawa SPT, kecuali dalam kondisi darurat seperti bencana atau musibah.

"Kalau bencana, musibah, itu kewajiban anggota dewan untuk turun dan tidak perlu SPT. Tapi ini bukan konteks itu," tegasnya.

BK Dprd masih akan menggelar rapat internal pekan depan untuk menentukan sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada HT. Yuhadi menjelaskan bahwa sanksi kode etik memiliki beberapa tingkatan.

"Sanksi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sedang berupa pemindahan dari alat kelengkapan Dprd seperti komisi, badan anggaran, atau badan lainnya," ujarnya.

Adapun sanksi terberat, lanjut Yuhadi, dapat berupa rekomendasi pencopotan sebagai anggota Dprd.

"Kalau pelanggarannya berat, Badan Kehormatan bisa merekomendasikan pencopotan sebagai anggota Dprd melalui Ketua DPRD kepada partai politik," jelasnya.

Terkait adanya informasi laporan di Aparat Penegak Hukum (APH), baik di Polda maupun Kejaksaan Tinggi, Yuhadi menegaskan bahwa BK tidak masuk ke ranah tersebut.

"Kami hanya menyidang pelanggaran kode etik. Kalau sudah masuk unsur pidana dan ditangani APH, itu di luar kewenangan kami," tegasnya.

Yuhadi juga memastikan bahwa pemanggilan HT oleh BK murni karena dugaan pelanggaran etik, khususnya terkait ketidakhadiran SPT saat turun ke lapangan.

"Justru karena tidak ada SPT itulah kami panggil dan periksa," pungkasnya.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.