HARIANKANDIDAT.CO.ID — Polsek Tanjung Karang Timur memberikan penjelasan resmi terkait penanganan perkara Dugaan Penganiayaan yang terjadi di kawasan Bumi Asri, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial Handi, seorang konsultan pajak.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen, mengatakan bahwa pada Kamis, 8 Januari 2026, pihaknya kembali memanggil terlapor untuk kedua kalinya guna dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Hari ini kami sudah memanggil terlapor untuk kedua kalinya dimintai keterangan. Perkaranya sudah berproses. Saat ini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, dan selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka apabila seluruh unsur telah terpenuhi,” ujar Kompol Kurmen.
Ia menjelaskan, perkara tersebut saat ini telah didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup. Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme mediasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila para pihak ingin menggunakan ruang mediasi, silakan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka ujungnya akan kami serahkan ke pengadilan. Semua mekanisme hukum kami jalankan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Kurmen mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap terlapor telah dilakukan lebih dari satu kali. Pemanggilan pertama dilakukan pada tahap penyelidikan sekitar satu minggu sebelum Tahun Baru, yakni pada Desember 2025, dan terlapor hadir memenuhi panggilan tersebut.
Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kapolsek menyebutkan bahwa saat ini SPDP belum dapat diterbitkan karena status terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.
“SPDP belum bisa kami kirimkan karena terlapor belum berstatus tersangka. Namun secara substansi, perkara ini sudah cukup bukti dan saksi. Kami optimistis prosesnya akan segera selesai dan berjalan lancar,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Dugaan Penganiayaan tersebut menyeret nama Handi, yang dilaporkan atas peristiwa pemukulan terhadap korban setelah insiden lalu lintas, di mana kendaraan terlapor diduga menabrak pelapor sebanyak dua kali hingga korban terjatuh dan kacamatanya pecah di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Hen)