Perdagangan Karbon di Lampung: Peluang PAD atau Rente Baru?

Redaksi - Sabtu, 17 Jan 2026 - 15:38 WIB
Perdagangan Karbon di Lampung: Peluang PAD atau Rente Baru?
Hamparan hutan dan mangrove Lampung menyimpan potensi karbon besar, namun tanpa tata kelola yang adil berisiko memicu konflik lahan. - Herman Batin Mangku
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Dengan kekayaan hutan, kawasan mangrove, serta sektor pertanian yang luas, Provinsi Lampung digadang-gadang memiliki potensi besar menjadi pemain penting dalam pasar karbon nasional, bahkan internasional. Ironisnya, di tengah peluang tersebut, konflik ekologis justru kian terasa—hingga harimau dan gajah pun ikut “gerah” karena ruang hidupnya terus tergerus.

Secara faktual, Lampung memiliki sekitar 948.641 hektare kawasan hutan atau setara 28,25 persen dari luas wilayah provinsi. Selain itu, terdapat 9.810 hektare mangrove, 361.698 hektare lahan sawah, 152,4 ribu hektare perkebunan kopi, 111,3 ribu hektare sawit, serta 76,6 ribu hektare kakao. Hamparan sumber daya alam ini menyimpan cadangan karbon yang signifikan.

Dari sisi geografis, Lampung juga memiliki bentang alam strategis. Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), hutan lindung register, hingga ekosistem mangrove di pesisir timur—seperti Lampung Timur dan Tulang Bawang—berfungsi sebagai penyerap emisi karbon (carbon sink) yang bernilai ekonomi tinggi dalam skema perdagangan karbon.

Kondisi ini membuka peluang besar bagi Lampung untuk masuk dalam perdagangan karbon. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa Indonesia telah siap memulai perdagangan karbon sejak awal tahun lalu, dengan jaminan akuntabilitas dan transparansi Sertifikat Perdagangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), termasuk untuk perdagangan internasional.

Secara sederhana, perdagangan Karbon adalah mekanisme ekonomi di mana pihak yang mampu mengurangi atau menyerap emisi dapat menjual kredit karbon kepada pihak lain yang emisinya melebihi batas. Skema ini menjadi bagian dari upaya global menekan dampak perubahan iklim sekaligus membuka sumber pendapatan baru berbasis lingkungan.

Di Indonesia, perdagangan Karbon telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Regulasi ini membuka peluang keterlibatan pemerintah daerah, BUMD, masyarakat adat, hingga kelompok tani hutan.

Bagi Lampung, peluang ini berpotensi melahirkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang berkelanjutan. Namun, di balik narasi peluang tersebut, perdagangan karbon juga menjadi ujian serius bagi kapasitas tata kelola Pemerintah Provinsi Lampung.

Tantangannya bukan semata teknis lingkungan, melainkan menyangkut konflik lahan, keadilan bagi masyarakat lokal, serta potensi lahirnya rente baru berbasis sumber daya alam.

Hingga kini, posisi daerah dalam rantai nilai perdagangan karbon masih lemah. Tanpa BUMD atau lembaga pengelola karbon yang kuat, Pemprov Lampung berisiko hanya menjadi pemilik wilayah administratif tanpa kendali substantif atas transaksi karbon. Dalam kondisi ini, keuntungan utama justru dapat mengalir ke pengembang proyek dan broker karbon, sementara kontribusi terhadap PAD menjadi minimal.

Lebih jauh, belum terlihat peta jalan resmi Pemprov Lampung terkait proyeksi kontribusi karbon terhadap PAD, mekanisme bagi hasil, maupun skema pemanfaatan dana karbon untuk pemulihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Isu paling krusial adalah konflik tenurial. Banyak kawasan potensial proyek Karbon berada di wilayah dengan tumpang tindih kepemilikan: antara kawasan hutan negara, lahan garapan masyarakat, register, dan kepentingan korporasi. Tanpa penyelesaian konflik yang adil dan transparan, proyek karbon berisiko meminggirkan masyarakat lokal.

Dalam skenario terburuk, Karbon justru dapat menjadi legitimasi baru untuk pembatasan akses atau pengusiran masyarakat dengan dalih perlindungan lingkungan. Jika ini terjadi, kebijakan karbon hanya mengulang pola lama eksploitasi sumber daya alam.

Peran Pemprov: Regulator, Fasilitator, atau Penonton?

Pemerintah Provinsi Lampung berada pada posisi strategis sekaligus dilematis. Di satu sisi sebagai regulator, di sisi lain didorong menjadi aktor ekonomi. Sayangnya, hingga kini peran Pemprov masih tampak normatif. Belum ada regulasi daerah yang tegas mengatur kepemilikan aset karbon, pembagian manfaat, serta perlindungan hak masyarakat.

Tanpa kebijakan daerah yang kuat, Karbon berpotensi berubah dari instrumen mitigasi iklim menjadi komoditas spekulatif yang menjauh dari tujuan keadilan ekologis.

Rekomendasi Kebijakan

Agar perdagangan karbon benar-benar menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan, Pemprov Lampung perlu:

  1. Menyusun peta potensi Karbon berbasis data terbuka dan partisipatif.

  2. Membentuk atau memperkuat BUMD pengelola Karbon daerah.

  3. Menyelesaikan konflik lahan dan memperkuat perhutanan sosial sebelum proyek berjalan.

  4. Menerbitkan regulasi daerah tentang tata kelola Karbon dan pembagian manfaat.

  5. Menjamin transparansi serta partisipasi publik.

Perdagangan karbon di Lampung bukan semata soal peluang fiskal, melainkan soal keberpihakan kebijakan. Tanpa tata kelola yang adil, karbon bisa menjadi “emas hijau” yang justru memperdalam ketimpangan. Sebaliknya, dengan kebijakan yang tepat, karbon dapat menjadi jalan baru menuju Lampung yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Oleh: Herman Batin Mangku

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.