HARIANKANDIDAT.CO.ID - Komisi V Dprd Provinsi Lampung mendukung penuh lahirnya regulasi baru bertajuk “Kamis Beradat”, sebuah kebijakan yang diarahkan untuk menghidupkan kembali identitas budaya Lampung di ruang-ruang pemerintahan maupun di tengah masyarakat.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Andika Wibawa mengatakan, regulasi tersebut sebagai langkah untuk menjaga eksistensi adat Lampung yang kian tergerus zaman.
Bahkan, Melalui kebijakan ini, setiap hari Kamis aparatur di lingkungan perkantoran, hingga di ruang publik diharapkan mengenakan batik Lampung serta membiasakan penggunaan Bahasa Lampung dalam aktivitas kerja.
“Ini bukan soal pakaian atau bahasa semata, tapi soal jati diri. Pemerintah menjadi contoh dalam menjaga dan memuliakan budaya daerahnya sendiri,” kata Andika. Minggu (18/01).
Selain itu, kata Andika, selama ini Budaya Lampung kerap hanya muncul dalam seremoni atau acara adat tertentu.
"Padahal, pelestarian budaya akan lebih bermakna jika dihadirkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari, terutama di lingkungan birokrasi yang memiliki pengaruh luas terhadap masyarakat," ucapnya
Sehingga, Komisi V Dprd Lampung memandang regulasi “Kamis Beradat” sebagai instrumen edukatif yang efektif, terutama bagi generasi muda dan aparatur sipil negara, agar tidak kehilangan kedekatan dengan bahasa dan simbol budaya Lampung.
Andika menambahkan, kebijakan tersebut disertai pedoman yang jelas serta pengawasan yang konsisten, sehingga implementasinya tidak berhenti sebagai imbauan, tetapi benar-benar dijalankan dan berdampak nyata.
“Kami (Dprd) berharap “Kamis Beradat” dapat menjadi gerakan budaya yang berkelanjutan, memperkuat kebanggaan daerah, sekaligus menegaskan bahwa modernisasi tidak harus menghapus identitas lokal, meskipun butuh adaptasi dan penyesuaian terlebih dahulu, nanti lama-lama juga biasa,” tutupnya.
(Gung)
